SuaraBogor.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mempermudah akses layanan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pendaftaran kepesertaan.
Kini, masyarakat dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
Layanan ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya yang termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih dikenal dengan peserta mandiri.
Untuk mendaftar, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor HP aktif
- Alamat email
- Rekening bank (untuk autodebit iuran)
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Pendaftaran bisa dilakukan melalui beberapa kanal resmi:
1. Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play atau App Store
- Registrasi akun dan pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru"
- Masukkan data sesuai KTP dan KK
- Pilih kelas layanan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
- Unggah foto KTP dan foto diri
- Pilih metode pembayaran (autodebit)
- Selesaikan pendaftaran dan simpan nomor virtual account
2. Website BPJS Kesehatan
Baca Juga: Terkuak! Pemprov Jabar Nunggak Rp300 Miliar ke BPJS Kesehatan, Era Sebelumnya Disorot
- Kunjungi: https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id
- Ikuti alur pengisian data dan unggah dokumen
- Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran
3. Chatbot PANDAWA (WhatsApp)
- Kirim pesan ke nomor resmi PANDAWA kantor cabang terdekat
- Ikuti petunjuk dari petugas virtual BPJS
- Layanan ini aktif pada jam kerja
Besaran Iuran BPJS Mandiri per Juni 2025
Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
Kelas 3: Rp35.000 per bulan (setelah subsidi pemerintah)
Iuran dapat dibayarkan melalui bank, dompet digital, maupun minimarket.
Berita Terkait
-
Terkuak! Pemprov Jabar Nunggak Rp300 Miliar ke BPJS Kesehatan, Era Sebelumnya Disorot
-
Rebutan Barang Milik Negara? Jangan Bingung, Ini Cara Ikut Lelang Online
-
Waspada Paket Misterius: Modus Penipuan COD Ancam Kepercayaan Konsumen Digital
-
Lagi Asyik Melayani Tamu di Kos-Kosan, 27 Wanita Muda Tersangkut Kasus Prostitusi Online
-
5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK: Mudah, Aman, Bunga Ringan, dan Cukup Modal KTP
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba