SuaraBogor.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mempermudah akses layanan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pendaftaran kepesertaan.
Kini, masyarakat dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
Layanan ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya yang termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih dikenal dengan peserta mandiri.
Untuk mendaftar, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor HP aktif
- Alamat email
- Rekening bank (untuk autodebit iuran)
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Pendaftaran bisa dilakukan melalui beberapa kanal resmi:
1. Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play atau App Store
- Registrasi akun dan pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru"
- Masukkan data sesuai KTP dan KK
- Pilih kelas layanan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
- Unggah foto KTP dan foto diri
- Pilih metode pembayaran (autodebit)
- Selesaikan pendaftaran dan simpan nomor virtual account
2. Website BPJS Kesehatan
Baca Juga: Terkuak! Pemprov Jabar Nunggak Rp300 Miliar ke BPJS Kesehatan, Era Sebelumnya Disorot
- Kunjungi: https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id
- Ikuti alur pengisian data dan unggah dokumen
- Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran
3. Chatbot PANDAWA (WhatsApp)
- Kirim pesan ke nomor resmi PANDAWA kantor cabang terdekat
- Ikuti petunjuk dari petugas virtual BPJS
- Layanan ini aktif pada jam kerja
Besaran Iuran BPJS Mandiri per Juni 2025
Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
Kelas 3: Rp35.000 per bulan (setelah subsidi pemerintah)
Iuran dapat dibayarkan melalui bank, dompet digital, maupun minimarket.
Berita Terkait
-
Terkuak! Pemprov Jabar Nunggak Rp300 Miliar ke BPJS Kesehatan, Era Sebelumnya Disorot
-
Rebutan Barang Milik Negara? Jangan Bingung, Ini Cara Ikut Lelang Online
-
Waspada Paket Misterius: Modus Penipuan COD Ancam Kepercayaan Konsumen Digital
-
Lagi Asyik Melayani Tamu di Kos-Kosan, 27 Wanita Muda Tersangkut Kasus Prostitusi Online
-
5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK: Mudah, Aman, Bunga Ringan, dan Cukup Modal KTP
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Sembako Murah, Urus KTP dan Izin di Satu Tempat: Pemkab Bogor Gelar Pesta Rakyat Sebulan Penuh
-
Ribuan Korban Bencana di Bogor Masih Menanti, DPRD Desak Percepatan Pembangunan 1.600 Huntap di 2026
-
5 Fakta Drama KRL Anjlok di Stasiun Kota: Dari Lumpuh di Jam Sibuk Hingga Akhirnya Normal Kembali
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan