SuaraBogor.id - Para pengendara di wilayah Kabupaten Bogor harus ekstra waspada. Mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025, Operasi Patuh Lodaya 2025 digelar serentak.
Bukan sekadar razia biasa, Polres Bogor kali ini mengerahkan dua 'senjata' sekaligus untuk menjaring pelanggar tilang elektronik (ETLE) mobile melalui ponsel petugas dan tilang manual di tempat untuk pelanggaran fatal.
Hasilnya? Baru dua hari berjalan, ratusan pengendara sudah 'kena jaring'. Ini menandakan keseriusan polisi dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Dua 'Senjata' Polisi: Kapan Kena Jepret HP, Kapan Disetop Langsung?
Banyak yang bertanya, apa bedanya penindakan kali ini? KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menjelaskan bahwa ada dua metode penindakan yang diterapkan berdasarkan jenis pelanggaran.
1. Tilang ETLE Mobile (Jepretan HP Polisi)
Karena belum semua titik di Kabupaten Bogor ter-cover kamera ETLE statis, petugas di lapangan kini menjadi 'mata-mata' berjalan.
Mereka dibekali ponsel khusus untuk memotret pelanggaran secara langsung.
"Untuk penindakannya sendiri kami dari Satlantas Polres bogor menggunakan ETLE mobile personil dari Satlantas sendiri dibekali ETLE mobile mempergunakan handphone masing-masing," kata Iptu Ardian, Selasa (15/7/2025).
Pelanggaran yang menjadi target utama ETLE Mobile adalah:
Baca Juga: Karma Instan! Pemerkosa Siswi SMP di Bogor Kini Rasakan Dinginnya Sel Penjara
- Tidak menggunakan helm (baik pengendara maupun penumpang).
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Melawan arus lalu lintas.
2. Tilang Manual (Blanko Tilang di Tempat)
Meskipun ETLE digalakkan, tilang manual tetap berlaku untuk pelanggaran yang dianggap berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Petugas tidak akan ragu untuk memberhentikan dan memberikan surat tilang langsung di lokasi.
"Namun bagi pelanggaran yang kategorinya adalah rawan kecelakaan atau pelanggaran yang nantinya menyebabkan fatalitas korban lakalantas maka kami tindak mempergunakan tilang di tempat atau blangko tilang," tegas Ardian.
Contoh pelanggaran yang pasti kena tilang manual adalah;
- Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik (knalpot brong/bising).
- Kendaraan dengan modifikasi ekstrem yang membahayakan.
"Untuk knalpot brong atau yang tidak sesuai spek itu memang di laksanakan penindakan menggunakan blangko tilang karena harus mengganti dulu knalpotnya," jelasnya.
Hasil 'Panen' Hari Kedua: 180 Pelanggar Terjaring dalam 2 Jam
Tag
Berita Terkait
-
Karma Instan! Pemerkosa Siswi SMP di Bogor Kini Rasakan Dinginnya Sel Penjara
-
Siswi SMP Dirudapaksa Berbulan-bulan, Pelaku Baru Diamankan Setelah Korban Melahirkan
-
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan
-
Arogansi Patwal di Puncak Sebabkan Pemotor Jadi Korban, Polres Bogor Akui Kesalahan
-
Noda Hitam di Korps Bhayangkara: Dua Polisi di Bogor Dipecat karena Narkoba dan Penipuan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir