SuaraBogor.id - Jagat media sosial dihebohkan oleh video viral yang menunjukkan aksi brutal dua pria menodongkan senjata api dan sebilah parang kepada seorang pria lansia di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Insiden yang dipicu sengketa lahan ini berakhir dengan penangkapan kedua pelaku oleh jajaran Polres Bogor.
Video yang beredar luas sejak Senin, 15 Juli 2025, tersebut merekam adu mulut sengit yang berujung pada kekerasan fisik.
Korban diketahui merupakan Usup, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Cintamanik.
Kronologi Kejadian Viral
Dalam video yang menggemparkan publik, terlihat jelas ketegangan antara pelaku dan korban. Salah satu pelaku, yang mengenakan topi hitam putih, menempelkan parang ke leher Usup sambil melontarkan pertanyaan provokatif.
"Ini punya kau?," kata pria tersebut.
"Iya, lokasi ini punya saya," jawab Usup, yang saat itu mengenakan topi coklat dan jaket oranye.
Percakapan memanas ketika Usup menanyakan siapa yang melakukan pencurian di lokasi tersebut.
"Jujur, saya apa perusahaan yang nyuri?," tanya Usup.
"Kamu lah," timpal pria pemegang parang, yang kemudian langsung menampar wajah Usup.
Baca Juga: Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor
Tidak tinggal diam, mantan kades tersebut membalas tamparan dengan keras, memicu perkelahian fisik hingga keduanya saling dorong dan tersungkur di sebuah tebingan.
Di potongan video lainnya, pelaku lain terlihat menenteng benda yang diduga kuat adalah senjata api (senpi) sambil terus menantang korban.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Juli 2025, Usup menceritakan bahwa insiden bermula ketika ia menerima laporan dari warga mengenai adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan di lokasi sengketa. Setibanya di sana, ia langsung dikerumuni oleh para pelaku.
"Iya ditampar duluan, saya ga nampar duluan karena saya belum tau masalah awalnya dan jangan marah-marahin warga, kenapa tidak dibicarakan baik-baik karena ini wilayah saya dan ini tanah saya," ungkap Usup.
Merasa harga dirinya diinjak-injak setelah ditodong senjata, Jaro Usup, sapaan akrabnya, akhirnya menerima tantangan duel dari para pelaku.
"Setelah dia turun pegang pistol dan saya ditodong parang di leher saya, saya tangkis dan tarik kita sama-sama tersungkur ke bawah. Setelah duel di atas, turun ke bawah masih ngoceh terus dan saya ajak duel saja kalau memang mau jadi jagoan di sini," tegasnya.
Akibat perkelahian itu, Usup mengalami luka di bagian pelipis kanan. Ia menyebut bahwa aksi intimidasi seperti ini sudah sering terjadi dan meresahkan masyarakat sekitar.
"Saya mengalami luka dibagian pelipis dan pelaku juga mengakui sudah memukul saya duluan. Ini sudah sering terjadi dialami masyarakat sekitar, orang tersebut berlaga seperti jawara, makanya saya ajak tarung," jelasnya.
Usup menjelaskan bahwa inti permasalahan ini adalah sengketa klaim tanah yang digunakan oleh sebuah perusahaan, PT BCMG Tani Berkah, yang menurutnya sudah tidak beroperasi selama belasan tahun.
"PT ini ga jelas, sudah tutup 15 tahun ini kan ga jelas, ini tanah saya jelas ada suratnya kok," katanya.
Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Ditangkap
Menanggapi video viral tersebut, Polres Bogor bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni KS (33) dan ES (26).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa kejadian sebenarnya terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, di area PT BCMG Tani Berkah.
"Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu," ujar AKBP Rio, Rabu (16/7/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa KS adalah pelaku yang menempelkan parang ke leher korban dan melakukan pemukulan. Sementara itu, ES membawa sebuah airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu bilah parang
- Satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam
- Dua rekaman video peristiwa
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor," jelas AKBP Rio.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin resmi.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Ancaman Banjir Kiriman Tak Berkesudahan, KLH Soroti Luka Lingkungan di Puncak Bogor
-
Era Perpeloncoan Berakhir! Disdik Bogor Ultimatum Sekolah: MPLS Wajib Menyenangkan
-
Hati Siapa Tak Teriris, Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Ditemukan di Kali Ciluar
-
Proyek Jalan Bomang Dikebut, Mimpi Tembus Cibinong-Parung Senilai Rp1,6 T Selangkah Lagi
-
5 Fakta Soal Mayat di Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Dikabarkan Sudah Memberi Surat ke Prabowo di Hambalang, Ini Dampaknya jika Sri Mulyani Mundur
-
Investor Wajib Waspada! OJK Imbau Jangan Telan Mentah-mentah Rumor Unjuk Rasa
-
Lari Bukan Lagi Soal Pace: Fenomena 'Pelari Kalcer' Gen Z yang Dikonfirmasi Data Strava
-
Detik-detik Kampus di Bandung Jadi Zona Perang: Mahasiswa Dikepung dan Dihujani Gas Air Mata
-
Emas Antam Harganya Tembus Rp 2.009.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Cegah Anarkis Meluas, Puluhan Ormas Bogor Gelar Deklarasi Damai di Hadapan Bupati dan Forkopimda
-
4 Fakta Terungkap dari Provokator Brimob Cikeas yang Catut Nama Anak TNI
-
Provokasi Serang Mako Brimob Cikeas: 4 Orang Jadi Tersangka, Ada yang Bawa Sajam dan Bensin
-
6 Fakta Menarik di Balik Gelombang Demo Ricuh yang Guncang Indonesia
-
Diterpa Isu Mundur, Kapolri Jenderal Sigit Jawab Tegas: Kita Prajurit, Kapan Saja Siap