Andi Ahmad S
Senin, 01 September 2025 | 11:38 WIB
Provokasi dan rencana penyerangan terhadap Markas Komando (Mako) Korps Brimob Polri di Cikeas, Bogor Ditangkap [Egi/Siarabogor]
Baca 10 detik
  • Berawal dari Pamflet Provokatif di Media Sosial
  • Peran Masing-Masing Tersangka dan Ancaman Hukumannya
[batas-kesimpulan]

SuaraBogor.id - Upaya provokasi dan rencana penyerangan terhadap Markas Komando (Mako) Korps Brimob Polri di Cikeas, Bogor, berhasil digagalkan. Polres Bogor mengamankan total 17 orang terduga pelaku pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari provokator hingga pembawa bahan bakar.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam konferensi pers pada Minggu, 31 Agustus 2025, membeberkan detail kronologi dan peran para tersangka yang kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri. Petugas menemukan peredaran pamflet digital di media sosial yang berisi seruan dan ajakan untuk melakukan aksi kekerasan.

Menurut Kapolres, isi seruan tersebut sangat mengkhawatirkan karena tidak hanya mengajak untuk menyerang fasilitas negara, tetapi juga mengancam nyawa aparat.

"Adapun di dalam seruan tersebut isinya adalah provokasi terkait ajakan untuk melangsungkan aksi penyerangan ke markas dan Rusun Brimob yang ada di Cikeas," kata AKBP Wikha.

Bahkan, ia menambahkan, dari pamflet yang beredar ada seruan eksplisit untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob di Mako dan Rusun Brimob Cikeas.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas segera memperketat pengamanan dan menggelar patroli di sekitar area mako.

"Selanjutnya, tadi malam dari personel satlat Brimob cikeas sendiri melakukan kegiatan pengamanan Mako dan juga melakukan kegiatan patroli dari satlat Brimob Cikeas berhasil mengamankan 17 orang terduga pelaku yang melakukan provokasi dan ajakan untuk menyerang Brimob Cikeas," jelas Kapolres.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik di Balik Gelombang Demo Ricuh yang Guncang Indonesia

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah M, AS, RP, dan BS, dengan rincian peran sebagai berikut:

Bendera merah putih yang berkibar pada aksi demonstrasi 29 Agustus di Jakarta (Instagram/suaradotcom)

Tersangka M, yang ber-KTP Tangerang Selatan, diidentifikasi sebagai salah satu provokator utama. Dari ponselnya, polisi menemukan bukti digital ajakan provokatif untuk menyerang Mako Brimob. Tak hanya itu, M juga kedapatan membawa senjata tajam.

"Pertama adalah saudara M yang bersangkutan ktp-nya Tangerang Selatan yang berperan sebagai terduga provokator dan pembawa senjata tajam," jelas AKBP Wikha.

Atas perbuatannya, M dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 45A ayat 2 Jo. Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
  • Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
  • Pasal 160 KUHP.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 10 tahun penjara.

AS - Pembawa Materi Hasutan

Tersangka AS, warga Bogor, berperan sebagai pembawa materi hasutan fisik. Polisi mengamankan barang bukti berupa poster-poster yang telah disiapkan untuk disebar dan ditempel di sekitar Mako Brimob Cikeas guna memprovokasi masyarakat luas.

Load More