- Massa Anarkis Bakal Dipidana
- Kapolri dan Panglima TNI Dipanggil Prabowo
SuaraBogor.id - Di tengah eskalasi unjuk rasa yang berujung kericuhan di sejumlah kota besar, pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia akhirnya angkat bicara.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap negara dalam menyikapi gelombang demonstrasi ada garis batas yang sangat jelas antara hak konstitusional dan tindakan kriminal.
Pesan tegas ini disampaikan Kapolri usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Berdiri berdampingan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri seolah mengirim sinyal soliditas aparat keamanan negara.
Menurutnya, unjuk rasa adalah pilar demokrasi yang dijamin undang-undang, namun kebebasan itu tidak absolut.
“Penyampaian pendapat itu hak semua warga negara dan dilindungi undang-undang. Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan hukum, serta menjaga persatuan bangsa,” kata Kapolri.
Kapolri Jenderal Sigit memaparkan standar operasional yang menjadi pegangan aparat di lapangan.
Selama aksi berjalan sesuai koridor hukum yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, Polri dan TNI wajib memberikan perlindungan dan pengamanan.
Namun, toleransi negara akan berakhir ketika aksi damai berubah menjadi anarkisme.
Baca Juga: Beda dari Yang Lain: Duka Ojol Bogor, Datangi Polres, Gelar Sholat Ghaib, Pulang Bawa Beras
“Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.
Ia secara spesifik menyoroti insiden-insiden dalam dua hari terakhir, merujuk pada kerusuhan di Bandung dan Bali, di mana massa melakukan pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas aparat.
“Kalau sudah sampai ke arah anarkis, itu masuk ranah pidana, bukan lagi hak menyampaikan pendapat,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa tujuan utama dari aturan main unjuk rasa bukanlah untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan masyarakat.
Sebaliknya, regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan, di mana hak satu kelompok untuk bersuara tidak mengorbankan hak kelompok lain untuk merasa aman dan nyaman.
Aturan ini, menurutnya, adalah fondasi agar demokrasi bisa berjalan sehat tanpa harus merusak tatanan sosial.
Tag
Berita Terkait
-
Beda dari Yang Lain: Duka Ojol Bogor, Datangi Polres, Gelar Sholat Ghaib, Pulang Bawa Beras
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
-
Terjebak Kawin Kontrak Palsu, Gadis Muda Dibawa Kabur Muncikari di Cianjur
-
Enam Kecamatan di Bogor Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Bawaslu: Ancaman Pidana Menanti
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor