- Relaksasi jam operasional truk tambang Parungpanjang berlaku hingga Desember 2025
- Jam operasional truk tambang disesuaikan karena perbaikan jalan besar-besaran
- Truk tanpa muatan boleh melintas siang hari, truk bermuatan hanya malam
SuaraBogor.id - Sebuah kebijakan yang cukup membuat heboh sekaligus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Bogor kini diberlakukan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi menerapkan relaksasi jam operasional truk tambang di wilayah Parungpanjang dan sekitarnya.
Kebijakan ini memungkinkan truk-truk tambang melintas di jalanan sejak pagi hingga sore hari, menonaktifkan sementara Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur ketat jam operasional. Relaksasi ini akan berlaku hingga Desember 2025.
Keputusan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, setelah rapat koordinasi penting penanganan konflik operasional truk tambang yang dipimpin langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.
"Relaksasi ini berlaku sementara sampai Desember, menyesuaikan masa pembangunan jalan. Kalau tidak diatur, semua kendaraan bisa menumpuk dan lumpuh," kata Bayu, menjelaskan urgensi kebijakan ini.
Alasan utama di balik relaksasi jam operasional ini adalah adanya proyek perbaikan jalan besar-besaran di wilayah timur Kabupaten Bogor.
Sejumlah ruas jalan strategis sedang diperbaiki secara bersamaan, baik oleh Pemkab Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kondisi ini secara signifikan menurunkan kapasitas jalur, berpotensi menimbulkan kemacetan parah yang dapat melumpuhkan mobilitas warga dan perekonomian.
"Akibat pengerjaan jalan, konsekuensinya kan itu berarti volume kendaraan jadi berkurang karena lebar jalannya menyempit, sehingga ada beberapa kali penumpukan. Nah di kami kesepakatan ada semacam relaksasi untuk angkutan yang kosongan," tambah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
Baca Juga: Imbas Kinerja Buruk dan Kasus Korupsi, Pemprov Jabar Putus Kontrak Pengelolaan TPPAS Lulut Nambo
Ia juga menambahkan bahwa proyek ini mencakup sekitar 17 kilometer yang dikerjakan, enam kilometer di antaranya oleh provinsi. Maka relaksasi jam siang menjadi solusi sementara.
Relaksasi ini memberikan kelonggaran jam operasional khusus untuk truk tanpa muatan (kosongan), sementara truk bermuatan tetap hanya bisa beroperasi di malam hari. Berikut adalah jadwal yang berlaku:
Truk Kosongan (Tanpa Muatan): Diizinkan melintas pada pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.
Truk Bermuatan: Hanya dapat beroperasi malam hari mulai pukul 22.00–05.00 WIB, sesuai dengan Perbup yang berlaku.
Dari pukul 17:00 hingga 21:00 WIB, truk tambang tidak diperbolehkan beroperasi, sejalan dengan Perbup asli untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk masyarakat pulang kerja.
"Kalau dibuka penuh untuk truk isi dan kosong, akan terjadi stuck yang mengganggu masyarakat," ujar Bayu Ramawanto, menekankan pentingnya pengaturan ini.
Berita Terkait
-
Imbas Kinerja Buruk dan Kasus Korupsi, Pemprov Jabar Putus Kontrak Pengelolaan TPPAS Lulut Nambo
-
Jam Operasional Truk Tambang di Bogor Direlaksasi Pagi hingga Sore: Perbup Sementara Dikesampingkan
-
Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan
-
Enchanting Valley Resmi Dibuka: Magnet Wisata Baru Puncak Bogor untuk Generasi Milenial dan Gen Z
-
Sentilan Keras Eva Marthiana untuk Pengurus dan Kader PKK Bogor: Jaga Ucapan, Jangan Arogan
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek
-
Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam