- Ribuan warga Desa Sukaharja terancam kehilangan tanah mereka karena sengketa agunan fiktif kasus BLBI sejak 1983
- Satgas BLBI tidak mengindahkan hasil verifikasi lama dan bukti kepemilikan warga, menyebabkan kerugian bagi ribuan warga
- Satgas BLBI memblokir tanah warga di Desa Sukaharja, padahal warga memiliki bukti kepemilikan turun-temurun
SuaraBogor.id - Isu penyitaan tanah oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kini dilanjutkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, ribuan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menghadapi ancaman kehilangan tanah yang telah mereka garap dan miliki turun-temurun.
Berawal dari kekeliruan informasi yang sempat menyebut Desa Sukawangi sebagai korban, Kepala Desa Sukaharja, Budianto, meluruskan duduk perkara, menyoroti sejarah panjang agunan fiktif yang kini menjadi mimpi buruk bagi masyarakatnya.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam rapat di DPR sempat menyampaikan bahwa Desa Sukawangi terancam dilelang karena dijadikan jaminan utang bank.
Namun, Budianto dengan tegas membantah isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanah sitaan BLBI yang menjadi masalah ini sejatinya berada di Desa Sukaharja, yang memang berdampingan dengan Desa Sukawangi.
"Klaim sitaan tanah BLBI dari terpidana Le Dermawan Chint Kiat di Sukaharja," papar Budianto kepada wartawan.
Desa Sukaharja sendiri memiliki luas 3.650 hektar dengan total penduduk 8.323 jiwa (4.309 laki-laki dan 4.014 perempuan) dan 2.446 Kepala Keluarga.
Desa ini telah berdiri secara turun-temurun sejak era penjajahan Belanda dan diakui pemerintah sejak tahun 1930.
Kasus pelik ini berakar pada sejarah yang panjang, bermula empat dekade lalu:
Baca Juga: Geger Warga Kedung Badak Bogor, Mayat Tak Dikenal Ditemukan dengan Kondisi Memilukan
1983 Agunan Fiktif Senilai Rp850 Juta.
Le Dermawan Chint Kiat, pemilik Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman senilai Rp850 juta kepada Mohamad Madrawi (H. Madrawi), Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Akta kredit No. 145.Kr/BPA/XII/83 PT Perkembangan Asia tanggal 30 Desember 1983 ini mengagunkan tanah seluas 406 hektar yang menggunakan nama girik milik warga Desa Sukaharja.
Warga menegaskan tidak pernah menjual tanah mereka kepada Le Dermawan Chint Kiat atau Mohamad Madrawi.
1991 Putusan MA dan Perbedaan Luasan.
Pada tahun 1991, muncul putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1622/K/Pid/1991, hasil dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 November 1990 No. 56 pid/b/1990/pn.jkt,bar.
Tag
Berita Terkait
-
Geger Warga Kedung Badak Bogor, Mayat Tak Dikenal Ditemukan dengan Kondisi Memilukan
-
Tanah Sejarah Desa di Bogor Terancam Lelang, Mendes Ungkap Agunan Bank yang Lucu tapi Menyedihkan
-
Pejabat Ini Berjanji Tak Pakai Strobo dan Sirine, Ikuti Arahan Prabowo Demi Tertib Lalu Lintas
-
Motif Bejat Dua Kakek Cabul di Bogor, Eksperimen Hasrat Murni Berujung Pencabulan Anak
-
Kakek di Bogor Cabuli Anak-anak di Bawah Umur, Iming-iming Uang Jajan jadi Modus
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bukan Hanya Polisi, Sosok-sosok Ini Turut Amankan Malam Natal di Kabupaten Bogor
-
Kukuhkan Guru Besar ke-18, Prof Syaiful Soroti Solusi Macet dan Transportasi Cerdas
-
BRI Pastikan Transaksi Lancar Selama Nataru Lewat 1,2 Juta Agen BRILink dan BRImo
-
Ada Keripik Pisang di Tumpukan Ganja yang Dibakar Kejari Bogor, Ternyata Ini Isinya!
-
Penampakan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bogor: Sabu Diblender, Sajam Dipotong Mesin