- Ribuan warga Desa Sukaharja terancam kehilangan tanah mereka karena sengketa agunan fiktif kasus BLBI sejak 1983
- Satgas BLBI tidak mengindahkan hasil verifikasi lama dan bukti kepemilikan warga, menyebabkan kerugian bagi ribuan warga
- Satgas BLBI memblokir tanah warga di Desa Sukaharja, padahal warga memiliki bukti kepemilikan turun-temurun
Putusan ini terkait pidana korupsi tersangka Le Dermawan Chint Kiat dan menyita seluruh aset yang tercantum, termasuk lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Namun, luasan lahan agunan yang disita justru berbeda, menjadi 445 hektar.
1994 Eksekusi Awal dan Temuan Lapangan.
Eksekusi kasus BLBI terpidana Le Dermawan Chint Kiat dilaksanakan pada 27 September 1994 oleh Kejaksaan. Tim gabungan Bank Indonesia dan Kejaksaan (nomor B-157/p.i/fpk.3/9/1994) membentuk sub-tim D untuk mendata aset di wilayah Jonggol Bogor, termasuk Desa Sukaharja.
"Hasilnya sangat mengejutkan surat dan fisik tanah berbeda, fisik dan tanah sudah dimiliki orang lain, warga tidak menerima uang pembelian Le Dermawan Chint Kiat, pencabutan plang-plang oleh warga karena tidak merasa tanahnya dijual belikan," ungkap Budianto.
Setelah bertahun-tahun mereda, masalah ini kembali mencuat pada tahun 2019.
"Tiba-tiba muncul lagi tim satgas BLBI dan BPN yang memploting dan mengklaim 445 ha sitaan tanah atas lahan Le Dermawan Chint di Desa Sukaharja," jelas Budianto.
Ironisnya, tim Satgas BLBI kali ini tidak mengindahkan hasil verifikasi eksekusi tim yang dibentuk pada tahun 1994 dan memblokir pada tahun 2019 luasan area dengan luas 445 ha berdasarkan penunjuk batas yang bukan merupakan wakil resmi dari Le Dermawan Chint dan juga tidak melibatkan pihak desa.
Pada tahun berikutnya, mereka melakukan pemasangan plang sitaan, dan puncaknya pada tahun 2022, mereka melakukan pemblokiran pelayanan pajak dan jual beli di seluruh desa Sukaharja.
Baca Juga: Geger Warga Kedung Badak Bogor, Mayat Tak Dikenal Ditemukan dengan Kondisi Memilukan
Ini secara langsung merugikan ribuan warga yang sah memiliki dan menguasai tanah mereka.
Pada tahun 2025, pihak pemerintah desa Sukaharja dan Kecamatan Sukamakmur telah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, menghasilkan kesepakatan dengan BPN dan Bappenda untuk membuka pemblokiran terhadap seluruh desa.
Namun, sayangnya, lagi-lagi Satgas BLBI dan BPN masih memblokir 445 ha yang diklaim adalah lahan terpidana milik Le Dermawan Chint Kiat.
"Padahal, di dalam lokasi yang terblokir terdapat ribuan tanah milik warga baik yang masih berupa girik dan akte jual beli bahkan yang sudah bersertifikat," tegas Budianto.
Warga Desa Sukaharja telah menguasai tanah mereka sejak tahun 1983, membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) secara rutin, dan memiliki bukti kepemilikan.
Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum pernah memberikan peta lokasi ataupun bukti terjadi peralihan tanah dari masyarakat ke Le Dermawan Chint Kiat, Mohammad Dermawan, atau Madrawi ke pemerintah desa maupun kecamatan.
Tag
Berita Terkait
-
Geger Warga Kedung Badak Bogor, Mayat Tak Dikenal Ditemukan dengan Kondisi Memilukan
-
Tanah Sejarah Desa di Bogor Terancam Lelang, Mendes Ungkap Agunan Bank yang Lucu tapi Menyedihkan
-
Pejabat Ini Berjanji Tak Pakai Strobo dan Sirine, Ikuti Arahan Prabowo Demi Tertib Lalu Lintas
-
Motif Bejat Dua Kakek Cabul di Bogor, Eksperimen Hasrat Murni Berujung Pencabulan Anak
-
Kakek di Bogor Cabuli Anak-anak di Bawah Umur, Iming-iming Uang Jajan jadi Modus
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams