- Ribuan warga Desa Sukaharja terancam kehilangan tanah mereka karena sengketa agunan fiktif kasus BLBI sejak 1983
- Satgas BLBI tidak mengindahkan hasil verifikasi lama dan bukti kepemilikan warga, menyebabkan kerugian bagi ribuan warga
- Satgas BLBI memblokir tanah warga di Desa Sukaharja, padahal warga memiliki bukti kepemilikan turun-temurun
Putusan ini terkait pidana korupsi tersangka Le Dermawan Chint Kiat dan menyita seluruh aset yang tercantum, termasuk lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Namun, luasan lahan agunan yang disita justru berbeda, menjadi 445 hektar.
1994 Eksekusi Awal dan Temuan Lapangan.
Eksekusi kasus BLBI terpidana Le Dermawan Chint Kiat dilaksanakan pada 27 September 1994 oleh Kejaksaan. Tim gabungan Bank Indonesia dan Kejaksaan (nomor B-157/p.i/fpk.3/9/1994) membentuk sub-tim D untuk mendata aset di wilayah Jonggol Bogor, termasuk Desa Sukaharja.
"Hasilnya sangat mengejutkan surat dan fisik tanah berbeda, fisik dan tanah sudah dimiliki orang lain, warga tidak menerima uang pembelian Le Dermawan Chint Kiat, pencabutan plang-plang oleh warga karena tidak merasa tanahnya dijual belikan," ungkap Budianto.
Setelah bertahun-tahun mereda, masalah ini kembali mencuat pada tahun 2019.
"Tiba-tiba muncul lagi tim satgas BLBI dan BPN yang memploting dan mengklaim 445 ha sitaan tanah atas lahan Le Dermawan Chint di Desa Sukaharja," jelas Budianto.
Ironisnya, tim Satgas BLBI kali ini tidak mengindahkan hasil verifikasi eksekusi tim yang dibentuk pada tahun 1994 dan memblokir pada tahun 2019 luasan area dengan luas 445 ha berdasarkan penunjuk batas yang bukan merupakan wakil resmi dari Le Dermawan Chint dan juga tidak melibatkan pihak desa.
Pada tahun berikutnya, mereka melakukan pemasangan plang sitaan, dan puncaknya pada tahun 2022, mereka melakukan pemblokiran pelayanan pajak dan jual beli di seluruh desa Sukaharja.
Baca Juga: Geger Warga Kedung Badak Bogor, Mayat Tak Dikenal Ditemukan dengan Kondisi Memilukan
Ini secara langsung merugikan ribuan warga yang sah memiliki dan menguasai tanah mereka.
Pada tahun 2025, pihak pemerintah desa Sukaharja dan Kecamatan Sukamakmur telah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, menghasilkan kesepakatan dengan BPN dan Bappenda untuk membuka pemblokiran terhadap seluruh desa.
Namun, sayangnya, lagi-lagi Satgas BLBI dan BPN masih memblokir 445 ha yang diklaim adalah lahan terpidana milik Le Dermawan Chint Kiat.
"Padahal, di dalam lokasi yang terblokir terdapat ribuan tanah milik warga baik yang masih berupa girik dan akte jual beli bahkan yang sudah bersertifikat," tegas Budianto.
Warga Desa Sukaharja telah menguasai tanah mereka sejak tahun 1983, membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) secara rutin, dan memiliki bukti kepemilikan.
Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum pernah memberikan peta lokasi ataupun bukti terjadi peralihan tanah dari masyarakat ke Le Dermawan Chint Kiat, Mohammad Dermawan, atau Madrawi ke pemerintah desa maupun kecamatan.
Tag
Berita Terkait
-
Geger Warga Kedung Badak Bogor, Mayat Tak Dikenal Ditemukan dengan Kondisi Memilukan
-
Tanah Sejarah Desa di Bogor Terancam Lelang, Mendes Ungkap Agunan Bank yang Lucu tapi Menyedihkan
-
Pejabat Ini Berjanji Tak Pakai Strobo dan Sirine, Ikuti Arahan Prabowo Demi Tertib Lalu Lintas
-
Motif Bejat Dua Kakek Cabul di Bogor, Eksperimen Hasrat Murni Berujung Pencabulan Anak
-
Kakek di Bogor Cabuli Anak-anak di Bawah Umur, Iming-iming Uang Jajan jadi Modus
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tiga Fungsi Rahasia Hutan Kota Tajur yang Akan Ubah Wajah Bogor Selamanya
-
Menggantungkan Nasib pada Nama Lama: Perbasi Bogor Blak-blakan, Tak Ada Satupun Atlet Profesional
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan ASN Tangerang di Parung Bogor
-
14 Hari Penentuan! Akankah Berkas Gratifikasi Kades Cikuda Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa?
-
Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri