-
Sengketa BLBI di Bogor BLBI dan Pemkab Bogor bersengketa soal lahan sitaan.
-
Perlunya Sinkronisasi Data DPKPP Bogor desak BLBI sinkronkan data untuk cegah salah sita.
-
Lindungi Lahan Warga/Pemda Sinkronisasi data penting untuk lindungi lahan warga dan Pemda yang sah.
SuaraBogor.id - Isu sengketa lahan kembali mencuat, kali ini melibatkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mendesak BLBI untuk segera berbagi data komprehensif terkait kasus penyitaan aset tanah di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, yang diduga diagunkan oleh obligor.
Desakan ini muncul setelah adanya indikasi pemblokiran lahan yang lebih luas dari seharusnya, termasuk lahan milik pemerintah daerah dan warga yang sah.
Penyitaan aset oleh BLBI merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat krisis moneter 1998, di mana dana miliaran rupiah disalurkan sebagai likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan.
Proses pemulihan aset ini kerap berhadapan dengan kompleksitas di lapangan, termasuk tumpang tindih kepemilikan dan data yang tidak akurat, seperti yang kini terjadi di Sukaharja.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menegaskan pentingnya akurasi data dalam proses penyitaan aset.
Menurutnya, BLBI harus memastikan bahwa setiap bidang tanah yang disita benar-benar merupakan aset milik pihak yang bersangkutan, dalam hal ini tersangka Le Dermawan Chint Kiat alias H. Mardrawi.
Tanpa data yang valid dan terverifikasi, risiko kesalahan penyitaan sangat tinggi, berpotensi merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.
"Jangan sampai bidang-bidang yang seharusnya menjadi objek BLBI yang sebelah mana kemudian lokasi yang menjadi objek BLBI sebelah mana. Sehingga seharusnya dari BLBI ini memastikan dulu bidang-bidang tanah nya yang mana, titik koordinat nya mana terus para pemiliknya yang mana," kata Eko, Kamis 25 September 2025.
Baca Juga: Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
Eko menekankan bahwa sinkronisasi data subjek dan objek sangat krusial.
"Sehingga antara subyek-objek itu bisa disandingkan bisa disinkronkan jangan sampai objeknya di lapangan tanah nya si A tapi yang disita malah yang di si B," lanjutnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pemetaan yang presisi dan verifikasi kepemilikan yang mendalam, bukan hanya berdasar klaim sepihak.
Permasalahan di Desa Sukaharja semakin rumit dengan adanya keberadaan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor di wilayah tersebut.
Eko Mujiarto mengungkapkan bahwa ada banyak tanah di desa itu yang merupakan cadangan tanah makam, hasil serah terima dari beberapa perusahaan pengembang perumahan.
Tanah-tanah ini secara administrasi tercatat sebagai milik Pemda dan seharusnya tidak masuk dalam daftar aset yang disita BLBI.
"Dari beberapa perusahaan pengembang perumahan dan secara administrasi juga ada disana, nanti tinggal dicek apakah yang dimaksud objek menjadi BLBI itu lokasinya atau tidak tinggal nanti dibedah secara administrasi bidang-bidang tanah yang betul-betul menjadi objek BLBI," kata dia.
Hal ini menunjukkan perlunya audit administratif menyeluruh untuk membedakan secara jelas mana aset milik obligor dan mana aset publik.
Kekhawatiran utama lainnya adalah dampak pemblokiran yang bersifat menyeluruh. Informasi yang dihimpun DPKPP menyebutkan bahwa klaim penyitaan oleh BLBI hampir mencakup keseluruhan tanah di Desa Sukaharja.
Padahal, selain tanah Pemda, banyak juga bidang tanah milik warga setempat yang memiliki ketetapan hukum dan sertifikat kepemilikan yang sah.
"Karena beberapa waktu lalu yang diblok itu seluruh Desa Sukaharja, padahal masing banyak juga bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak perlu di blok. Ini yang perlu ada sinkronisasi data yang ada di lapangan dengan sinkronisasi data objek yang mestinya disita oleh BLBI," jelas Eko.
Pemblokiran massal tanpa dasar yang jelas ini dapat menimbulkan keresahan sosial dan potensi konflik agraria yang meluas.
Menyikapi kompleksitas masalah ini, DPKPP Kabupaten Bogor tidak tinggal diam. Eko Mujiarto menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memetakan penyebaran tanah di Desa Sukaharja secara detail.
Kerja sama dengan BPN diharapkan dapat menghasilkan peta yang akurat, memisahkan secara jelas mana objek sita BLBI dan mana lahan yang seharusnya tidak terpengaruh pemblokiran.
"Kita sedang berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait terutama dengan BPN untuk mensinkronkan objek yang seharusnya disita tuh sebelah mana terus bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak masuk kedalam pemblokiran yang mana, sehingga tidak merugikan yang betul-betul tidak masuk ke dalam pemblokiran," tutup Eko.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk
-
DPMD Bogor Luruskan Kabar Lelang Lahan Desa, Sebut Konflik Tanah Warga Tanggung Jawab DPKPP
-
Mengapa Sulit Berhenti? Ini Alasan Medis Judi Online Bikin Ketergantungan dan Gangguan Otak
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Keluarga Merana, Polisi Belum Beri Titik Terang Sebulan Lebih
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
Terkini
-
Program Makan Gratis Pemerintah Dicurigai Sebabkan Keracunan Massal di Jonggol Bogor
-
Pemblokiran Lahan BLBI di Sukaharja Mencekam, Tanah Warga dan Pemda Bogor Ikut Terseret
-
Sengketa Lahan BLBI: DPKPP Bogor Gandeng BPN Demi Pastikan Aset Negara dan Warga Aman
-
Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk