-
Kades Cikuda Bogor, AS, ditetapkan tersangka korupsi gratifikasi terkait dokumen tanah publik oleh Polres Bogor.
-
Penetapan tersangka Kades AS didasarkan pada dua alat bukti sah, menegaskan komitmen penegak hukum.
-
Kades AS berpotensi diberhentikan sementara setelah penetapan tersangka, menunggu konsultasi hukum DPMD.
SuaraBogor.id - Pemberantasan korupsi di tingkat daerah terus menjadi sorotan tajam, terutama yang melibatkan dana publik dan pelayanan masyarakat.
Terbaru, Polres Bogor resmi menetapkan Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, berinisial AS, sebagai tersangka korupsi atas dugaan tindak pidana gratifikasi.
Kasus ini menyangkut dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayah desa yang seharusnya menjadi ranah pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar.
Penetapan ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum dalam menyasar praktik gratifikasi pejabat desa yang merugikan warga.
Penetapan status Kades Cikuda tersangka ini bukanlah tanpa dasar. Surat Ketetapan resmi dari kepolisian dikeluarkan pada awal Oktober 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang memadai dan sah sesuai prosedur hukum.
Mulai dari keterangan saksi yang relevan dan terpercaya dan Barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut penyidik, penetapan status ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.
Kades AS diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Fokus utama penyelidikan adalah penerimaan sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Darah di Gang Nangka! Remaja Cibinong Tewas Mengenaskan, Polisi Ungkap Motifnya 'Duel Asmara'
Merespons penetapan ini, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.
"Nah, nanti kita tangani sesuai prosedurnya, setelah ditetapkan tersangka nanti kita coba untuk langkah berikutnya. Tindak lanjutnya masih dalam penanganan. Yang jelas kita sudah menetapkan tersangka," kata dia.
Implikasi dari penetapan tersangka ini juga berdampak pada posisi Kades AS secara administratif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, angkat bicara mengenai prosedur Pemberhentian Kepala Desa.
Hadijana menjelaskan bahwa Kades AS memiliki potensi untuk diberhentikan sementara, namun hal ini terikat pada regulasi daerah.
"Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup," kata Hadijana, Senin 13 Oktober 2025.
Berita Terkait
-
Darah di Gang Nangka! Remaja Cibinong Tewas Mengenaskan, Polisi Ungkap Motifnya 'Duel Asmara'
-
Mayat Remaja Penuh Luka Bacok Gegerkan Warga Cibinong, CCTV Rekam Aksi Keji 2 Pelaku Membuang Jasad
-
Mengaku Habib Palsu, Pria Paruh Baya Diamuk Massa di Pesantren Bogor
-
Konflik Memanas 75 Desa Bogor vs Kemenhut, Nasib Ribuan Warga di Ujung Tanduk?
-
Kontroversi 'Expose' Memanas, Ustad Jack: Minta Maaf atau Kena Boikot
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
6 Warga Desa Urug Diduga Terjebak di Jalur Tikus Tambang Antam, Polisi Buka Posko Laporan
-
Tragedi Pongkor: Polisi Sebut Nihil Korban, Kades Cigudeg Justru Konfirmasi 6 Warganya Tewas
-
Jaga Wilayah Ring 1 Tetap Kondusif, Bupati Rudy Susmanto Temui Danpaspampres
-
Sudah Main Pukul, Ogah Bayar Pula! Viral Kerusuhan di KTV Princess Parung, Waitress Jadi Korban
-
Modus Talangan Dana Desa Berujung Bui, Kades Mekargalih Cianjur Resmi Ditahan Polisi