-
Kades Cikuda Bogor, AS, ditetapkan tersangka korupsi gratifikasi terkait dokumen tanah publik oleh Polres Bogor.
-
Penetapan tersangka Kades AS didasarkan pada dua alat bukti sah, menegaskan komitmen penegak hukum.
-
Kades AS berpotensi diberhentikan sementara setelah penetapan tersangka, menunggu konsultasi hukum DPMD.
SuaraBogor.id - Pemberantasan korupsi di tingkat daerah terus menjadi sorotan tajam, terutama yang melibatkan dana publik dan pelayanan masyarakat.
Terbaru, Polres Bogor resmi menetapkan Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, berinisial AS, sebagai tersangka korupsi atas dugaan tindak pidana gratifikasi.
Kasus ini menyangkut dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayah desa yang seharusnya menjadi ranah pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar.
Penetapan ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum dalam menyasar praktik gratifikasi pejabat desa yang merugikan warga.
Penetapan status Kades Cikuda tersangka ini bukanlah tanpa dasar. Surat Ketetapan resmi dari kepolisian dikeluarkan pada awal Oktober 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang memadai dan sah sesuai prosedur hukum.
Mulai dari keterangan saksi yang relevan dan terpercaya dan Barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut penyidik, penetapan status ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.
Kades AS diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Fokus utama penyelidikan adalah penerimaan sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Darah di Gang Nangka! Remaja Cibinong Tewas Mengenaskan, Polisi Ungkap Motifnya 'Duel Asmara'
Merespons penetapan ini, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.
"Nah, nanti kita tangani sesuai prosedurnya, setelah ditetapkan tersangka nanti kita coba untuk langkah berikutnya. Tindak lanjutnya masih dalam penanganan. Yang jelas kita sudah menetapkan tersangka," kata dia.
Implikasi dari penetapan tersangka ini juga berdampak pada posisi Kades AS secara administratif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, angkat bicara mengenai prosedur Pemberhentian Kepala Desa.
Hadijana menjelaskan bahwa Kades AS memiliki potensi untuk diberhentikan sementara, namun hal ini terikat pada regulasi daerah.
"Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup," kata Hadijana, Senin 13 Oktober 2025.
Berita Terkait
-
Darah di Gang Nangka! Remaja Cibinong Tewas Mengenaskan, Polisi Ungkap Motifnya 'Duel Asmara'
-
Mayat Remaja Penuh Luka Bacok Gegerkan Warga Cibinong, CCTV Rekam Aksi Keji 2 Pelaku Membuang Jasad
-
Mengaku Habib Palsu, Pria Paruh Baya Diamuk Massa di Pesantren Bogor
-
Konflik Memanas 75 Desa Bogor vs Kemenhut, Nasib Ribuan Warga di Ujung Tanduk?
-
Kontroversi 'Expose' Memanas, Ustad Jack: Minta Maaf atau Kena Boikot
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
Terkini
-
6 Tips Booking Tiket Pesawat Batam ke Surabaya Tanpa Ribet
-
Catat Tanggalnya! Pendaftaran Pilkades Digital Cianjur Dibuka Mulai Agustus 2026
-
KA Siliwangi Cipatat-Sukabumi Berhenti Operasi, Ini Penyebabnya
-
Nasabah Setia, Yuk Manfaatkan Promo Kartu Kredit dengan Cashback Menarik dari BRI
-
Minat Jadi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Cek Syarat Lengkapnya di Sini