Andi Ahmad S
Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:46 WIB
Ilustrasi mayat anak atau Kronologi Lengkap Ibu Tiri Habisi Anak Kandung di Bogor, Sandiwara Ayah Kandung Bikin Geram!. [Antara]
Baca 10 detik
  • Ibu tiri, Rita Novita Sari (RN), ditetapkan tersangka kekerasan terhadap MAA (6 tahun) hingga meninggal dunia.

  • Kekerasan yang berulang, termasuk pukulan dan benturan kepala, mencapai puncaknya hingga menyebabkan kematian MAA.

  • Ayah korban berbohong mengenai luka-luka MAA, sementara ibu tiri mencoba menutupi kejadian tragis tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku Rita Novita Sari (RN) dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua fakta terungkap dan membawa keadilan bagi MAA," pungkas Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi dalam keterangan tertulis yang diterima.

Load More