-
Ibu tiri RN (30) jadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan anak tirinya (MAA, 6) meninggal dunia.
-
Polisi memeriksa ayah korban (suami tersangka) dan saksi, selidiki keterlibatannya dalam penganiayaan.
-
Korban (MAA) diduga mengalami kekerasan fisik selama 3 hari berturut-turut hingga meninggal dunia.
SuaraBogor.id - Kasus kematian tragis bocah laki-laki berinisial MAA (6) di Perumahan Griya Citayam Permai, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, terus bergulir.
Setelah menetapkan ibu tiri korban, RN (30), sebagai tersangka, Polres Metro Depok kini mendalami lebih lanjut dengan memeriksa berbagai saksi, termasuk ayah korban sendiri, RA (suami dari pelaku penganiayaan).
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi di lokasi kejadian penganiayaan.
"Untuk ibunya sudah menjadi tersangka, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada suaminya," kata Made kepada SuaraBogor pada Rabu (22/10/2025).
Pemeriksaan ini juga mencakup keterangan dari para tetangga sekitar rumah korban.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan ayah korban, AKP Made Budi belum memberikan penjelasan detail.
Belum diketahui pasti apakah suami dari pelaku, RA, ikut terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban MAA (6) meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, ibu tiri RN (30) telah mengakui perbuatan kejinya berupa kekerasan yang menyebabkan anak tirinya meninggal dunia. MAA ditemukan tewas di rumahnya sendiri pada Senin (20/10/2025).
AKP Made Budi menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialami korban.
Baca Juga: Menko PM Nobatkan Tirta Kahuripan dengan Mandaya Award 2025, Bukti Nyata Keberhasilan Program
“Ya menurut pengakuan dari ibu atau istri dari suami, diketahui korban telah merasa sakit ataupun merasa dilakukan penganiayaan selama kurang lebih 3 hari,” katanya.
Setelah mengalami kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut, kondisi MAA semakin memburuk drastis hingga akhirnya ia meninggal dunia di hari keempat.
Saat jasad korban MAA ditemukan, polisi mendapati fakta mengerikan: tubuh bocah malang itu dipenuhi dengan luka-luka parah yang mengindikasikan adanya penganiayaan brutal.
“Korban diketahui ada beberapa luka di sekujur tubuh, di badan, di punggung, di bagian dada, kemudian di bagian wajah,” ungkap Made Budi.
Berita Terkait
-
Menko PM Nobatkan Tirta Kahuripan dengan Mandaya Award 2025, Bukti Nyata Keberhasilan Program
-
Ini 5 Poin Terkini yang Bikin Geleng-Geleng Kepala Kasus Ibu Tiri Bunuh Anak di Bojonggede
-
Ibu Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun di Bojonggede Berstatus Ibu Rumah Tangga
-
3 Hari Siksaan Maut! Misteri Kematian MAA Terkuak, Tabir Kekejaman Ibu Tiri Akhirnya Terbuka
-
Luka Parah di Sekujur Tubuh Ungkap Kekejian Penganiayaan Ibu Tiri di Bojonggede
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada & Kemandirian Daerah
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga
-
Rekomendasi Spot Foto Baru di Bogor! Ada Atedoz Photobooth di Taman Heulang
-
HUT Depok ke-27 Ternoda: Rapat Paripurna Digelar Eksklusif, Jurnalis 'Diusir' dari Gedung Rakyat