-
Kepala Desa Cikuda, Raden Agus Sutisna, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bogor atas dugaan korupsi gratifikasi penerbitan dokumen jual beli tanah.
-
Dugaan tindak pidana korupsi Kades Cikuda terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang.
-
Pemkab Bogor menghormati proses hukum dan memproses pemberhentian sementara Kades Agus Sutisna berdasarkan penetapan tersangka, sesuai Perbup Nomor 66 Tahun 2020.
SuaraBogor.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Raden Agus Sutisna, telah memicu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Agus Sutisna kini menghadapi proses pemberhentian sementara dari jabatannya.
Berikut adalah 5 poin penting yang perlu diketahui tentang kasus ini:
1. Kades Cikuda Raden Agus Sutisna Resmi Tersangka dan Ditahan
Polres Bogor telah resmi menetapkan Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Mako Polres Bogor.
Penetapan ini termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
2. Diduga Korupsi Gratifikasi Dokumen Jual Beli Tanah
Raden Agus Sutisna diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, khususnya dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah.
Baca Juga: Kades Agus Sutisna Langsung Dicopot dari Jabatan Usai Jadi Tersangka Korupsi
3. Dugaan Tindak Pidana Terjadi Antara September 2023 hingga Maret 2024
Menurut surat penetapan tersangka, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu antara September 2023 hingga Maret 2024. Lokasi kejadian meliputi wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
4. Pemkab Bogor Proses Pemberhentian Sementara Kades
Menanggapi penetapan tersangka ini, Pemkab Bogor segera mengambil langkah. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa Pemkab menghormati proses hukum dan telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta Inspektorat dan bagian hukum untuk memproses pemberhentian sementara Raden Agus Sutisna.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengonfirmasi bahwa proses "berproses untuk pemberhentian sementara" berdasarkan surat penetapan tersangka dari Polres Bogor.
5. Dasar Hukum Pemberhentian Berdasarkan Perbup 66 Tahun 2020
Berita Terkait
-
Kades Agus Sutisna Langsung Dicopot dari Jabatan Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Rudy Susmanto: ASN Pemkab Bogor Terlibat Narkoba Tak Akan Dilindungi, Tes Urine Massal Menanti
-
5 Fakta Bentrok Diduga Ormas di Pasar Parung Bogor: Petugas Dikeroyok, Senjata Tajam Beredar
-
Hanya Gara-gara Parkir? Pasar Parung Mencekam: Oknum Ormas Ngamuk, Polres Bogor Turun Tangan
-
Hanya Karena Parkir Gratis? Ormas Diduga Keroyok Petugas Pasar Parung, CCTV Merekam Aksi Brutal
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka
-
4 Fakta Penting Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Dari Vonis 20 Tahun Hingga Dekam di Lapas Cibinong
-
3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
-
Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor
-
5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen