-
Kepala Desa Cikuda, Raden Agus Sutisna, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bogor atas dugaan korupsi gratifikasi penerbitan dokumen jual beli tanah.
-
Dugaan tindak pidana korupsi Kades Cikuda terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang.
-
Pemkab Bogor menghormati proses hukum dan memproses pemberhentian sementara Kades Agus Sutisna berdasarkan penetapan tersangka, sesuai Perbup Nomor 66 Tahun 2020.
SuaraBogor.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Raden Agus Sutisna, telah memicu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Agus Sutisna kini menghadapi proses pemberhentian sementara dari jabatannya.
Berikut adalah 5 poin penting yang perlu diketahui tentang kasus ini:
1. Kades Cikuda Raden Agus Sutisna Resmi Tersangka dan Ditahan
Polres Bogor telah resmi menetapkan Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Mako Polres Bogor.
Penetapan ini termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
2. Diduga Korupsi Gratifikasi Dokumen Jual Beli Tanah
Raden Agus Sutisna diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, khususnya dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah.
Baca Juga: Kades Agus Sutisna Langsung Dicopot dari Jabatan Usai Jadi Tersangka Korupsi
3. Dugaan Tindak Pidana Terjadi Antara September 2023 hingga Maret 2024
Menurut surat penetapan tersangka, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu antara September 2023 hingga Maret 2024. Lokasi kejadian meliputi wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
4. Pemkab Bogor Proses Pemberhentian Sementara Kades
Menanggapi penetapan tersangka ini, Pemkab Bogor segera mengambil langkah. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa Pemkab menghormati proses hukum dan telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta Inspektorat dan bagian hukum untuk memproses pemberhentian sementara Raden Agus Sutisna.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengonfirmasi bahwa proses "berproses untuk pemberhentian sementara" berdasarkan surat penetapan tersangka dari Polres Bogor.
5. Dasar Hukum Pemberhentian Berdasarkan Perbup 66 Tahun 2020
Berita Terkait
-
Kades Agus Sutisna Langsung Dicopot dari Jabatan Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Rudy Susmanto: ASN Pemkab Bogor Terlibat Narkoba Tak Akan Dilindungi, Tes Urine Massal Menanti
-
5 Fakta Bentrok Diduga Ormas di Pasar Parung Bogor: Petugas Dikeroyok, Senjata Tajam Beredar
-
Hanya Gara-gara Parkir? Pasar Parung Mencekam: Oknum Ormas Ngamuk, Polres Bogor Turun Tangan
-
Hanya Karena Parkir Gratis? Ormas Diduga Keroyok Petugas Pasar Parung, CCTV Merekam Aksi Brutal
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Pemkot Bogor Dinilai Lalai Izinkan Kafe Miras Dekat Sekolah dan Pesantren
-
Bisa Antar Jemput Anak Sekaligus Belanja, Ini 3 Rekomendasi Sepeda Paling Stabil dan Anti Ribet
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 53 Kurikulum Merdeka: Kupas Tuntas Reproduksi Aseksual pada Hewan
-
Iwan Suryawan Desak Pemprov Jabar Sisir Anak Jalanan dan Warga Non-Data Jelang Ramadan 2026
-
PAD Kota Bogor Bocor Miliaran! Setoran Pajak Parkir Alfamart-Indomaret Cuma Rp35 Ribu Sebulan