Andi Ahmad S
Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:12 WIB
Ilustrasi korupsi kades Cikuda Parung Panjang Bogor (unsplash/Fikry Anshor)
Baca 10 detik
  • Kepala Desa Cikuda, Raden Agus Sutisna, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bogor atas dugaan korupsi gratifikasi penerbitan dokumen jual beli tanah.

  • Dugaan tindak pidana korupsi Kades Cikuda terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang.

  • Pemkab Bogor menghormati proses hukum dan memproses pemberhentian sementara Kades Agus Sutisna berdasarkan penetapan tersangka, sesuai Perbup Nomor 66 Tahun 2020.

Pemberhentian sementara Kades ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020. Perbup tersebut menyatakan bahwa Kepala Desa bisa diberhentikan sementara jika ditetapkan oleh Bupati dan terbukti dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan, serta ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.

Load More