Andi Ahmad S
Jum'at, 07 November 2025 | 20:14 WIB
Oknum berinisial AH (44), yang diketahui berdinas di Kecamatan Legok, Tangerang ditangkap karena kepemilikan dan dugaan keterlibatan dalam peredaran ganja. [Antara]
Baca 10 detik
  • Seorang ASN Pemkab Tangerang berinisial AH ditangkap di Parung, Bogor, karena terlibat jaringan pengedar narkotika. AH adalah pemakai ganja aktif sejak 2010. 

  • Penangkapan di Parung, Bogor, membongkar jaringan narkotika lintas tiga provinsi. Barang berasal dari Deli Serdang, transit di Banten/Bogor, dan tujuan akhir ke Denpasar, Bali. 

  • Para pelaku menggunakan modus unik menyembunyikan 35 paket ganja di dalam kerangka motor Vespa, lalu mengirimkannya melalui jasa ekspedisi ke Denpasar, Bali, untuk mengelabui petugas. 

SuaraBogor.id - Kasus penangkapan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial AH (44) bersama dua rekannya di Parung, Kabupaten Bogor, mengungkap fakta-fakta menarik dan mengejutkan yang menunjukkan kompleksitas jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang ini menjadi sorotan karena lokasi di Parung Bogor dan modus operandi yang digunakan.

Berikut adalah 3 fakta menarik dan krusial dari kasus yang berujung pada ancaman hukuman seumur hidup bagi para tersangka:

1. ASN Berstatus Pemakai Ganja Aktif Selama 15 Tahun (H2)

Meskipun bekerja sebagai staf di Bidang Umum dan Kepegawaian Kecamatan Legok, tersangka AH (44) ternyata memiliki riwayat panjang dalam penggunaan narkotika. Dalam pengakuannya kepada polisi, AH menyebut sudah mengenal ganja sejak tahun 2010.

"Saya pemakai pak, sudah kenal ganja sejak 2010, cuman 2024-2025 lah kembali aktif memakai," ucap AH.

Selain sebagai pengguna aktif, AH juga berperan sebagai pengedar skala kecil, bertindak sebagai 'kolektor' pesanan dari teman-temannya, yang kemudian ia lanjutkan dengan membeli barang haram tersebut.

2. Penangkapan Terjadi di Parung, Bogor, Membongkar Jaringan Tiga Provinsi (H2)

Meskipun AH adalah ASN Pemkab Tangerang, penangkapan terhadap dirinya dan dua rekannya (LK dan IT) terjadi di wilayah Parung, Bogor, Jawa Barat. Lokasi penangkapan di Bogor ini sangat signifikan karena membongkar rute peredaran yang luas.

Baca Juga: 14 Hari Penentuan! Akankah Berkas Gratifikasi Kades Cikuda Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa?

Jaringan ini terbukti melibatkan tiga provinsi:

  • Asal Barang: Deli Serdang, Sumatera Utara.
  • Jalur Distribusi/Transit: Melintasi Banten hingga Bogor.
  • Tujuan Akhir: Denpasar, Bali.

3. Modus Penyelundupan Unik: Motor Vespa Berisi 35 Paket Ganja (H2)

Fakta paling mengejutkan adalah modus yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan narkotika ke Bali. Untuk mengelabui petugas ekspedisi, mereka menyembunyikan 35 Paket Besar Ganja di dalam boks atau kerangka sepeda motor Vespa, yang kemudian dikirim layaknya paket kendaraan biasa.

Total barang bukti yang disita Polresta Tangerang mencakup satu unit Motor Vespa yang menjadi kamuflase bagi puluhan paket ganja tersebut. Tersangka IT, pengendali jaringan, diketahui mengirimkan paket Vespa berisi ganja ini ke Denpasar, Bali.

Load More