- Majikan ART berinisial OAP, oknum ASN BPK, ditahan Polres Bogor pada Kamis (19/2/2026) terkait kasus KDRT FBH.
- Penganiayaan berulang selama enam bulan terjadi, dibuktikan visum luka akibat trauma panas dan benda tumpul pada korban.
- Tersangka dijerat UU KDRT dan KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara; berkas segera diserahkan ke JPU.
SuaraBogor.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FBH di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya mencapai titik krusial.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, majikan FBH berinisial OAP (37), yang merupakan oknum ASN BPK, kini resmi ditahan oleh Polres Bogor.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa penahanan OAP dilakukan pada hari ini, Senin (23/2/2026).
"Updatenya hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor terus selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Silfi.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara pelaku dan korban.
"Kalau pengakuannya dia sih hanya dibilangnya mencubit saja. Berdasarkan keterangannya ya," jelas AKP Silfi, kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (23/2/2026)
Namun, hasil penyidikan Polres Bogor, yang sesuai dengan keterangan korban, menunjukkan adanya penganiayaan berulang yang terjadi selama kurang lebih 6 bulan.
"Kalau keterangan dari korban kan sudah 6 bulan yang lalu ya, cuman baru melapor memang pas kejadian di tanggal 22 Januari tersebut," ungkap AKP Silfi.
Fakta ini diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka di bagian kepala, bagian telinga, bagian punggung, dan bagian tangan korban, yang disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul.
Baca Juga: Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
Saat ini, korban FBH, yang sudah tinggal di rumah saudaranya, masih harus memeriksakan kondisi telinganya ke dokter karena informasinya masih ada darah yang menggumpal.
Terkait motif kekerasan, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, OAP melakukan perbuatan tersebut karena saat itu anaknya jatuh dan korban FBH sebagai pengasuhnya tidak merespons.
"Akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan," katanya.
Namun, polisi akan terus mendalami keterangan ini, mengingat pengakuan tersangka yang hanya mencubit tidak sesuai dengan luka-luka parah yang dialami korban.
Saat ini, sudah ada 3 orang saksi yang diperiksa, dan polisi memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Dia menambahkan OAP dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
-
Oknum ASN BPK Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap ART Yatim Piatu di Bogor!
-
Kasus KDRT ART di Gunung Putri Bogor Mulai Temukan Titik Terang
-
Viral! ART Yatim Piatu di Gunung Putri Diduga Disiksa Oknum ASN BPK, Polisi Angkat Bicara
-
Viral, Oknum ASN BPK Diduga Siksa ART Yatim Piatu di Bogor
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Menelusuri Kaki Halimun, 4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Nanggung Bogor untuk Healing
-
Sekda Bogor Evaluasi Menyeluruh Puskesmas, Kapus Cisarua Bakal Di Rolling?
-
Motif Pembunuhan Wanita di Sholis Bogor, Pelaku Sakit Hati Dihina Yatim Piatu
-
Kali Cijayanti Bogor Meluap! 138 Rumah di Babakan Madang Terendam Banjir, Satu Unit Ambruk