Andi Ahmad S
Kamis, 12 Maret 2026 | 21:04 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (kedua kiri) dan tersangka lainnya dibawa ke mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KY akan memeriksa etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok pada 13 Maret, setelah KPK menetapkan mereka tersangka suap lahan.
  • Mahkamah Agung telah memecat kedua hakim tersebut sebagai respons cepat terhadap dugaan korupsi yang mencoreng integritas peradilan.
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk dua pimpinan PN Depok, terkait suap pengurusan sengketa lahan 6.500 meter persegi.

SuaraBogor.id - Dunia peradilan Indonesia kembali diuji dengan terungkapnya dugaan praktik suap yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Komisi Yudisial (KY) telah menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Jumat (13/3) mendatang, menandai langkah serius untuk menjaga integritas lembaga peradilan.

Ironisnya, pemeriksaan etik oleh KY ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) lebih dulu mengambil tindakan tegas. Kedua hakim tersebut telah dipecat oleh MA, menunjukkan respons cepat dari lembaga yudikatif terhadap kasus korupsi yang mencoreng nama baik peradilan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan KPK sejak kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui konferensi pers awal. Namun, jadwal pemeriksaan etik baru dapat terlaksana pada Jumat mendatang.

"Tentunya kami sudah lama berkoordinasi dengan KPK, sejak konferensi pers awal. Sehingga kami baru diberi waktu besok. Besok kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim itu," kata Abhan, dilansir dari Antara, Kamis (12/3/2026).

Dia mengatakan, KY menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dan sudah jadi kewenangan KY untuk melaksanakan pengawasan terkait prilaku dan etik hakim.

Ia menyebut, proses etik terhadap kasus di PN Depok sedang bergulir. Hari ini, tim KY telah memeriksa tiga orang saksi.

"Hari ini kami juga sudah lakukan pemeriksaan terkait juru sita dan dua pihak orang dari luar. Hari ini kami periksa 3 orang saksi. Yang memeriksa tim subdiktorat kami," katanya.

Baca Juga: Cekik dan Ikat Istri Siri, Pembunuh di Depok Akhirnya Tertangkap di Bekasi

Sedangkan untuk pemeriksaan besok, kata dia, dilakukan terhadap I Wayan Eka Marianta selaku Ketua PN Depok dan wakilnya Bambang Setyawan.

"Besok kami lakukan pemeriksaan terhadap ketua dan wakil ketua (PN Depok) yang dinonaktifkan oleh Mahkamah Agung," kata Abhan.

Pemeriksaan, kata dia, dijadwalkan Jumat (13/3) pukul 08.00 WIB di Gedung KPK.

"Besok yang turun saya sendiri dan Pak Wakil Dismi sudah disiapkan waktu jam 8 besok kami lakukan pemeriksaan di KPK," katanya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Load More