- Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor liburkan tiga trayek angkot vital di Puncak selama empat hari selama Lebaran 2026.
- Sebanyak 2.100 sopir dan pemilik angkot terdampak menerima kompensasi Rp200.000 per hari dari Pemprov Jabar.
- Pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa pengandangan atau penyitaan kendaraan operasional oleh petugas.
SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menerapkan kebijakan meliburkan operasional angkutan kota (angkot) di tiga trayek vital.
Kebijakan ini disertai pemberian dana kompensasi bagi ribuan sopir dan pemiliknya, menjadi solusi andalan untuk kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengonfirmasi kebijakan ini merupakan agenda rutin yang terbukti berhasil meredakan kepadatan lalu lintas pada libur-libur besar sebelumnya.
Berikut adalah 7 Fakta Kunci mengenai kebijakan angkot di Puncak selama Lebaran 2026:
1. Angkot Puncak Diliburkan Selama Empat Hari
Kebijakan utama adalah meliburkan operasional angkot di kawasan Puncak selama empat hari penuh. Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi volume kendaraan di jalur wisata yang sangat padat.
2. Jadwal Libur Masih Akan Diproyeksikan
Meskipun durasi libur sudah ditetapkan empat hari, tanggal pasti pemberlakuan libur masih menunggu penetapan akhir dari rapat koordinasi tingkat provinsi. Jadwal akan disesuaikan dengan proyeksi potensi puncak kemacetan, kemungkinan mencakup dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran.
3. Tiga Trayek Angkot Utama Terdampak Kebijakan
Baca Juga: Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
Kebijakan libur ini secara spesifik menyentuh tiga trayek angkot utama di Puncak yang kerap menjadi simpul kemacetan:
Trayek Sukasari-Cisarua
Trayek Sukasari-Cibedug
Trayek Ciawi-Pasirmuncang
4. Kompensasi Sebesar Rp200 Ribu Per Hari
Setiap sopir dan pemilik angkot yang terdampak kebijakan ini akan menerima dana kompensasi sebesar Rp200.000 per hari selama empat hari tidak beroperasi. Ini adalah upaya untuk meringankan beban finansial mereka.
Berita Terkait
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Bersama Alumni Sekolah di Puncak Bogor untuk Ramadan 2026
-
Bermunajat di 10 Hari Terakhir, Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Iman lewat Tahajud Berjamaah
-
Izin SMK IDN Boarding School Dicabut, Terkuak Masalah PBG di Balik Keputusan Drastis Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Bersama Alumni Sekolah di Puncak Bogor untuk Ramadan 2026
-
Bermunajat di 10 Hari Terakhir, Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Iman lewat Tahajud Berjamaah