Andi Ahmad S
Senin, 16 Maret 2026 | 20:40 WIB
Tampang Para Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Cileungsi Bogor Saat Digiring Anggota Polres Bogor, Senin (16/3/2026) [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor mengungkap kasus curas sadis pada 8 September 2025 terhadap lansia di Cileungsi, melibatkan enam pelaku yang berhasil diamankan.
  • Korban mengalami kekerasan fisik signifikan saat melawan perampokan yang mengakibatkan hilangnya mobil, motor, dan uang tunai Rp54 juta.
  • Otak pelaku, M, ditangkap setelah pengembangan dari pelaku lain melalui operasi penyamaran cerdik; komplotan ini beraksi di sekitar 50 TKP.

Dari keterangan K, didapatkan informasi mengenai lima pelaku lainnya. Pengembangan ini menuntun pada penangkapan pelaku berinisial E di kediamannya di Cianjur.

Puncak pengungkapan kasus ini adalah penangkapan otak utama komplotan, yaitu pelaku berinisial M (29 tahun). Penangkapan M dilakukan oleh Kapolsek Cileungsi di Cipendui, Kabupaten Bandung Barat, dengan cara yang unik dan berani.

"Rekan-rekan lihat Pak Polsek Cileungsi kemarin menyamar jadi petugas PLN karena ternyata si pelaku utama ini dengan inisial M dari hasil kejahatannya," ungkap Kapolres Wikha.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan M ini tidak hanya beraksi di Cileungsi, melainkan telah melakukan kejahatan di kurang lebih ada 50 TKP di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Hasil kejahatan mereka digunakan untuk membeli properti seperti villa, kebun, dan barang-barang lainnya.

Saat ini, Polres Bogor masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron. Polsek Cileungsi bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bogor untuk mengungkap seluruh jaringan dan mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu unit sepeda motor yang masih hilang.

"Terhadap para pelaku yang sudah ditangkap, disangkakan Pasal 479 ayat (2) KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

Load More