Andi Ahmad S
Rabu, 03 Juni 2026 | 21:09 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi proyek makan bergizi.
  • Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan mengintervensi proses tender demi menguntungkan pihak serta yayasan terafiliasi mereka.
  • Kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah ini terungkap saat Dadan Hindayana sedang melaksanakan ibadah haji di luar negeri.

Modus korupsi ini tergolong sangat sistemis. Para tersangka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sendiri (DH, SS, dan LP) sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan ini mendapatkan insentif ilegal yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

7. Rumah Pribadi di Bogor Sunyi Senyap

Pantauan di kediaman Dadan di Jalan Raya Taman Cimanggu, Bogor, menunjukkan gerbang rumah berlantai dua tersebut tertutup rapat. Tetangga memastikan tidak ada tamu atau petugas Kejaksaan yang datang selama Dadan berangkat haji. Ketenangan di Bogor ini sangat kontras dengan hiruk-pikuk pengungkapan kasus di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Load More