Andi Ahmad S
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:43 WIB
Ilustrasi sekolah gratis bebas pungli di Cianjur. [Ist]
Baca 10 detik
  • Disdikpora Kabupaten Cianjur mewajibkan sekolah memasang spanduk larangan pungli demi menjamin integritas penerimaan murid baru tahun 2026.
  • Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi resmi KPK dan Ombudsman RI untuk mencegah korupsi pada layanan pendidikan.
  • Pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar akan diberikan sanksi tegas sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Cianjur.

SuaraBogor.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas untuk menjamin integritas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Cianjur kini diwajibkan memasang spanduk peringatan larangan pungutan liar (pungli) di area sekolah masing-masing.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi penuh serta menutup celah praktik transaksional yang sering kali meresahkan orang tua siswa saat masa pendaftaran sekolah.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.

Kedua lembaga negara tersebut menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor layanan publik, khususnya pendidikan.

"Pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti arahan KPK dan Ombudsman RI untuk menjaga marwah dunia pendidikan dari segala bentuk praktik pungli," ujar Ruhli, Sabtu (20/6/2026).

Dia menjelaskan KPK maupun Ombudsman telah mengingatkan Disdikpora dan seluruh sekolah agar memasang spanduk larangan pungli terutama saat pelaksanaan SPMB dan saat kegiatan lainnya di sekolah.

Tujuannya agar tidak terjadi segala bentuk pungli di sekolah khususnya pada saat pelaksanaan SPMB daring, dimana pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan indikasi maupun praktik pungli.

"Ketika ditemukan pungli, kami akan merekomendasikan penanganan-nya kepada bagian kepegawaian Disdikpora Cianjur, dan bagian kepegawaian akan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk proses tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

Pasalnya ungkap dia, kewenangan penetapan saksi berada di BKPSDM Cianjur berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Cianjur.

"Pelaku pungli akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan rekomendasi tim pemeriksa maupun hasil audit dari pihak yang berwenang," katanya. [Antara].

Load More