- Disdikpora Kabupaten Cianjur mewajibkan sekolah memasang spanduk larangan pungli demi menjamin integritas penerimaan murid baru tahun 2026.
- Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi resmi KPK dan Ombudsman RI untuk mencegah korupsi pada layanan pendidikan.
- Pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar akan diberikan sanksi tegas sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Cianjur.
SuaraBogor.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas untuk menjamin integritas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Cianjur kini diwajibkan memasang spanduk peringatan larangan pungutan liar (pungli) di area sekolah masing-masing.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi penuh serta menutup celah praktik transaksional yang sering kali meresahkan orang tua siswa saat masa pendaftaran sekolah.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.
Kedua lembaga negara tersebut menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor layanan publik, khususnya pendidikan.
"Pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti arahan KPK dan Ombudsman RI untuk menjaga marwah dunia pendidikan dari segala bentuk praktik pungli," ujar Ruhli, Sabtu (20/6/2026).
Dia menjelaskan KPK maupun Ombudsman telah mengingatkan Disdikpora dan seluruh sekolah agar memasang spanduk larangan pungli terutama saat pelaksanaan SPMB dan saat kegiatan lainnya di sekolah.
Tujuannya agar tidak terjadi segala bentuk pungli di sekolah khususnya pada saat pelaksanaan SPMB daring, dimana pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan indikasi maupun praktik pungli.
"Ketika ditemukan pungli, kami akan merekomendasikan penanganan-nya kepada bagian kepegawaian Disdikpora Cianjur, dan bagian kepegawaian akan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk proses tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
Pasalnya ungkap dia, kewenangan penetapan saksi berada di BKPSDM Cianjur berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Cianjur.
"Pelaku pungli akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan rekomendasi tim pemeriksa maupun hasil audit dari pihak yang berwenang," katanya. [Antara].
Berita Terkait
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
Nasib Ratusan Pedagang Pasca Penggusuran Jalur Puncak, Pasrah Kios Puluhan Tahun Rata dengan Tanah
-
Ada Pemeliharaan Darurat, Ini Wilayah di Cianjur yang Alami Pemadaman Listrik Terencana
-
Kiosnya Diratakan Alat Berat, Pedagang Puncak Pass Bingung Cari Tempat Jualan Baru
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu, Dorong Pencegahan Stunting dan Kesehatan Anak
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994