TOK! Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan

Habib Rizieq jadi tersangka setelah polisi lakukan gelar perkara.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:13 WIB
TOK! Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan
Ilustrasi Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan (LDTV)

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Ilustrasi Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan (LDTV)

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Baca Juga:Dear Habib Rizieq Ditunggu Polisi, Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini