Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara, Jadi Tersangka Protokol Kesehatan

Dijerat pasal 160 dan 216 KUHP.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:25 WIB
Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara, Jadi Tersangka Protokol Kesehatan
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

SuaraBogor.id - Habib Rizieq terancam 6 tahun penjara karena Habib Rizieq tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq jadi tersangka dijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Habib Rizieq jadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Habib Rizieq tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Baca Juga:Dear Habib Rizieq Ditunggu Polisi, Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Habib Rizieq Shihab (LDTV)
ILUSTRASI Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan (LDTV)

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Pasal Berlapis

Baca Juga:Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Syaf Usai 6 Laskar FPI Ditembak Mati

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini