“Kami menyepakati jam operasional kafe, restoran, toko dan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 di tanggal 25 Desember sampai 27 Desember dan pada tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Di luar tanggal ini jam operasional berlaku seperti biasa," ujarnya.
“Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” kata Bima.
Bima menambahkan, untuk menyelaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor juga akan mewajibkan semua pengunjung tempat-tempat wisata menunjukkan keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau Swab PCR yang dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.
"Kalau tidak menunjukkan, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan test ini, silahkan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu. Karena tempat wisata akan diawasi Satgas, Disparbud, Satpol PP, dan tempat wisata yang melanggar akan terkena sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha," tegas Bima.
Baca Juga:Rugi! Hotel Batalkan Pesta Kembang Api karena Kebijakan Rapid Test Antigen
Menutup akhir 2020 ini, Bima Arya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih aman, lebih nyaman dan lebih maslahat.
Pihaknya sangat membatasi kegiatan di luar rumah mengingat Covid-19 sedang merayap menuju puncak dan PSBMK Kota Bogor kembali diperpanjang mengikuti Provinsi Jawa Barat sampai 8 Januari.
"Satgas bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, lebih gencar melakukan patroli setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan. Dan masih berlaku pembatasan 50 persen di semua tempat ketika beroperasi," kata Bima.