Mau Digusur, Pesantren FPI Bersurat ke PTPN: Somasi Anda Error in Persona

Harusnya yang disomasi pihak yang menjual tanah.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Desember 2020 | 07:04 WIB
Mau Digusur, Pesantren FPI Bersurat ke PTPN: Somasi Anda Error in Persona
Suasana menuju Ponpes Agrokultural Markaz Syariat Megamendung, Bogor, yang rencananya akan dikunjungan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Pengurus pesantren FPI tidak hanya meminta ganti rugi uang untuk membeli lahan over garap, tapi juga meminta kepada PTPN untuk mengganti biaya pembangunan pesantren alam agrokultural tersebut.

Nantinya, kata Aziz, uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah FPI di tempat lain.

"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain," tuturnya.

Adapun ia menegaskan, perlu dicatat bahwa Rizieq dan pengurus Yayasan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah untuk mendirikan ponpes, yaitu dengan membayar kepada petani bukan merampas.

Baca Juga:Doa Dewi Tanjung untuk Tahun 2021: Semoga Rizieq Dimusnahkan Oleh Allah

"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.

"Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," sambung Aziz.

Sebelumnya diberitakan, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren. Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Surat yang beredar itu menunjukkan, perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Baca Juga:Ketiban Sial, Pesantrennya Digusur Habib Rizieq Bisa Tersandung Kasus Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini