Gisel Pamer Kaki Mulus Jadi Tersangka Pornografi, Netizen: Parah Banget Mba

"Parah banget mbak masih bisa update story," kata junctiseshop_shop.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 08:33 WIB
Gisel Pamer Kaki Mulus Jadi Tersangka Pornografi, Netizen: Parah Banget Mba
Gisel (Instagram)

SuaraBogor.id - Gisel pamer kaki mulus setelah jadi tersangka pornografi. Gisel bikin video porno dengan Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Pantauan Suara.com, Rabu (30/12/2020) pagi, instagrab Gisel maish penuh dengan postingan endorse produk atau pun postingan pribadi. Salah satunya Gisel pamer tangan dan kaki mulus super putih.

Gisel pamer tangan dan kaki mulus di mobil. Di sana dia tuliskan "no endorse.

"Semenjak abis liburann kulit udah better bangettt yeyy. Terimakasih body are penyelamatkuuu!!!! Terimakasih sisteuuuer kuu yg slalu mau aku repotin @revita.rasyid !!! Produk perawatan badan @revita.rasyid emang gak ada lawannya, alami, gak bahaya dan tanpa efek samping !! NO ENDORSE , yg mau follow cepetan sblm postingannya aku hapus," kata Gisel dalam postingan 13 jam lalu atau sekira pukul 19.00 WIB malam kemarin.

Baca Juga:Jadi Tersangka Video Syur, Jejak Gisel 2017 di Medan: Resmikan Toko Gemolis

Postingan Gisel itu pun banjir komentar.

"Parah banget mbak masih bisa update story," kata junctiseshop_shop.

Gisel masih pamer tangan dan kaki mulus setelah jadi tersangka pornografi.
Gisel masih pamer tangan dan kaki mulus setelah jadi tersangka pornografi.

2 pasal jerat Gisel

Polisi menjerat Gisel dengan 2 pasal di kasus pornografi. Gisel menjadi tersangka dan akui jadi bintang video porno 19 detik bersama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Gisel dijerat pasal menyebar video porno. Bahkan Gisel merekam adegan seksnya di ranjang bersama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Baca Juga:Gisel Trending Topic, Cuitan Warga Twitter:Apakah Berdampak Anjloknya IHSG?

Gisel dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Jika video tersebut dibuat hanya sebatas untuk konsumsi pribadi dan tidak tersebar luas ke publik, maka Gisel tidak akan dihukum atau dikenai pasal. Namun, faktanya video tersebut tersebar ke publik. Gisel dianggap telah lalai hingga video tersebar.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Sebab alasan pertama Gisel ditetapkan tersangka lantaran dianggap telah membuat hingga menyebarluaskan video porno tersebut.

"Video dibuat pakai handphonenya GA. Pakai handphonenya GA dia yang merekam," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.

Tulisan belakang truk soal Gisel (Twitter/dwisetiawanri)
Tulisan belakang truk soal Gisel (Twitter/dwisetiawanri)

"Nah kosumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brangkas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi kok nyampai ke publik? terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat," lanjutnya.

"Tersebar ke masyarakat walaupun dia tidak sengaja tapi tersebar. Alasannya katanya hp hilang, atau dia bilang satu lagi dia bilang rusak. Ya itu kan lalainya. Itu pertama," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak