Habib Rizieq Buka Suara Setelah FPI Dibubarkan!

FPI hanya sebagai alat 'perjuangan' kelompoknya.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 Desember 2020 | 18:23 WIB
Habib Rizieq Buka Suara Setelah FPI Dibubarkan!
Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Lalu di sini juga kita didampingi nanti oleh Pak Wamenkum HAM yang akan membacakan keputusan

Saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU/XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa

Baca Juga:Dianggap Organisasi Terlarang & Dibubarkan, Ini Reaksi FPI di Daerah

Jadi dengan adanya larangan tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Untuk itu, dipersilakan kepada Bapak Wamenkum HAM, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Eddy Omar Sharif Hiariej untuk membacakan SKB ini selengkapnya

REKOMENDASI

News

Terkini