SuaraBogor.id - Asep Agus Handaka Suryana dicopot dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran (Unpad). Asep Agus Handaka Suryana dituduh terafiliasi HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Padahal Asep Agus Handaka Suryana baru dilantik, Sabtu (2/1/2020) kemarin. Surat keputusan pelantikannya nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Namun Hari ini dia dicopot dengan surat keputusan rektor nomor 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Jabatannya digantikan Eddy Afrianto.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi membenarkan hal itu. UNPAD belakangan mengetahui rekam jejak Asep Agus Handaka Suryana.
Baca Juga:FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang
"Sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari terkait rekam jejak yang bersangkutan, di mana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI," ujarnya Senin pagi.
Keputusan tersebut diambil sebab Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pihaknya dengan cepat melakukan pergantian tersebut.
"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," katanya.
Menurutnya, penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan meski yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yg sudah dibubarkan tersebut. Ia mengatakan, yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran.
Ia mengatakan, Unpad selalu berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga:Menyusul HTI Ormas FPI Kini Terlarang, Ini Alasannya
Termasuk dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, salah satunya dalam proses penetapan dekan dan wakil dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021.
Dandi menambahkan, pihaknya sempat luput melihat rekam jejak yang bersangkutan sebab organisasi itu telah dibubarkan beberapa tahun lalu.
"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," katanya.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pembubaran HTI dilandasi atas ideologi yang mereka bawa, pendirian negara syariah, dinilai tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Organisasi radikal HTI dianggap mengancam eksistensi demokrasi yang telah dinikmati bangsa Indonesia sejak runtuhnya orde baru. Atas dasar itulah, pemerintah membubarkan HTI.
Untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pertaruangan demokrasi dan radikalisme di Indonesia, Sosiologi mengenal dua kerangka berpikir, yaitu dikotomi-negasi dan dynamos-dialektis.
Perspektif dikotomi-negasi menganggap demokrasi dan radikalisme saling mengancam dan membunuh satu-sama lain. Radikalisme dianggap akan menggerus nilai demokrasi, sedangkan demokrasi dinilai akan mengancam posisi radikalisme.
Contoh dari kerangka berpikir tersebut adalah munculnya upaya negara untuk melindungi demokrasi dengan cara membubarkan ormas-ormas radikal. Sedangkan perspektif dinamis-dialektis melihat radikalisme dan demokrasi dalam hubungan yang sebab-akibat.
Kelompok radikal muncul karena adanya sistem demokrasi yang telah disepakati. Dalam konteks sosio-historis pun, radikalisme dinilai telah saling berdialektika secara dinamis untuk bersama-sama membangun atau menghancurkan dan membunuh atau menghidupkan struktur sosial dan politik di Indonesia.