Kubu Habib Rizieq Siapkan Plan B Bila Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Rencananya pihak Habib Rizieq akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:27 WIB
Kubu Habib Rizieq Siapkan Plan B Bila Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan plan B atau rencana cadangan bila gugatan mereka ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, sidang putusan praperadilan Habib Rizieq akan digelar hari ini, Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Kubu Habib Rizieq menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi bila gugatannya ditolak hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Rencananya pihak Habib Rizieq akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:Jelang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polda Metro Optimis Menang

"Kalau andai kata ditolak, mungkin upaya berikutnya, tapi bukan hanya perkara sini aja, akan mengadakan upaya hukum judicial review," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah di lokasi, Selasa (12/1/2021).

Judisial review yang dimaksud oleh Alamsyah menyoal pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur praperadilan diputus oleh hakim tunggal.

Sebab, menurut dia pendapat seorang hakim tunggal adalah pendapat perorangan.

"Kalau hakim tunggal ini kan pendapat perorangan. Pendapat perorangan itu bisa saja. Kita lihat lah nanti hakimnya ya kan. Karena di sini masalahnya putusan hakim di sini tidak bisa diuji," sambungnya.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Alamsyah menyatakan, seharusnya hakim mengabulkan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga:Beredar Kabar Habib Rizieq Diracun hingga Sakit, Ini Faktanya

Pasalnya, merujuk keterangan ahli yang dihadirkan, Pasal 160 KUHP tidak dapat disatukan dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pendapat ahli yang kita ajukan kan sudah kuat banget bahwa Pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan perkaranya dengan Pasal 160, grup Muzzakir (ahli) dan sebagainya saksi ahli kita kemarin, Fernando, kita lihat lah nanti hakimnya kan," papar dia.

Optimis Menang

Sementara itu, Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon optimis menang dalam sidang gugatan praperadilan kali ini.

Dalam hal ini, mereka menyerahkan sepenuhnya putusan praperadilan Habib Rizieq pada hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

"Kami serahkan sama hakim. Kami selalu optimis," ungkap Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di lokasi.

Barracuda Polri disiagakan jelang sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Barracuda Polri disiagakan jelang sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Hengki ogah berspekulasi jika seandainya gugatan praperadilan Rizieq dikabulkan oleh hakim.

Menurutnya, seluruh rangkaian gugatan praperadilan mempunyai mekanisme yang berlaku.

"Kan semua ada mekanismenya, ada mekanismenya. Kita tunggu saja keputusan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak