SuaraBogor.id - Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, pihaknya baru mendapat laporan Habib Rizieq Shihab positif Covid-19 pada 16 Desember 2020.
Hal itu disampaikan Bima Arya usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Bima Arya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Bima mengungkapkan salah satu keterangan yang didalami penyidik terkait dugaan adanya informasi bohong yang disampaikan oleh pihak RS Ummi mengenai hasil swab Habib Rizieq.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Kota Bogor Melonjak, RS Lapangan Dioperasikan
"Terkait dengan informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit," kata Bima yang juga menjabat Wali Kota Bogor, Senin (18/1/2021).
Menurut Bima, pihak RS Ummi Bogor diduga telah menutupi hasil tes swab Habib Rizieq yang terpapar positif Covid-19.
Sehingga, sempat menimbulkan kegaduhan lantaran pihak Habib Rizieq mengklaim bahwa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tak pernah terjangkit Covid-19.
"Satgas baru menerima laporan terkait dengan kondisi Habib Rizieq positif Covid-19 itu per 16 Desember (2020) dan itu pun sudah lama. Sedangkan Habib Rizieq di RS Ummi itu tanggal 25 November. Padahal kan harusnya real time atau langsung (dilaporkan)," beber Bima.
"Jadi memang ada hal-hal yang tidak disampaikan secara terbuka. Jadi saya kira fokusnya disitu, dan ini menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan persoalan," imbuhnya.
Baca Juga:Kasus Swab Habib Rizieq, Bima Arya Kembali Diperiksa, Kali Ini di Bareskrim
Sebar Hoaks
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya juga menyebut Habib Rizieq Shihab sempat terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun, Habib Rizieq justru mengaku dalam keadaan sehat.
Andi mengatakan bahwa keterangan Habib Rizieq itu lah yang menjadi dasar penyidik mempersangkakan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Penyebaran berita bohong itu, kata Andi, disampaikan Habib Rizieq melalui YouTube Front TV.
"Diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun," kata Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1).
Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq.