SuaraBogor.id - Kasus prostitusi online Artis TA masuk ke babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Barat sudah selesai memeriksa Artis TA dan para saksi kasus tersebut.
Polisi memastikan jumlah saksi yang diperiksa sudah mencukupi.
"Sementara sudah (cukup)," ujar Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang, Kamis (21/1/2021).
Dengan demikian, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga masih melengkapi kekurangan berkas yang akan dilimpahkan.
Baca Juga:Sosok Sassha Carissa, Model Majalah Dewasa Terbelit Kasus Prostitusi Online
"Masih finalisasi untuk lengkapi kekurangannya," katanya.
Dalam kasus prostitusi online tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka antara lain MR, AH, dan RJ.
Seorang wanita berinisial TA diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Artis TA berprofesi sebagai artis, model, sekaligus selebgram. Terkait hal ini, Polda Jabar terus mengembangkan dan akan mencari artis yang terlibat.
Polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH dan MR alias Mami Alona
Baca Juga:Profil Sassha Carissa, Model Hot Diduga Terseret Prostitusi Online
RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan Artis TA di sebuah situs underground berinisial BM.
Kemudian, MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia.
Dari hasil penyelidikan polisi, artis TA memasang tarif Rp75 juta untuk sehari kencan.