Tengku Zul Protes ke BI Dinar Ilegal: Kenapa e-Toll Jadi Alat Tukar Sah?

Dinar dan dirham yang digunakan untuk transaksi di Pasar Muamalah Depok itupun kali ini dilarang.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 04 Februari 2021 | 07:13 WIB
Tengku Zul Protes ke BI Dinar Ilegal: Kenapa e-Toll Jadi Alat Tukar Sah?
Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham (Youtube Arsip Nusantara)

Sekedar diketahui, pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi telah ditangkap. 

Pasar Muamalah Depok bertransaksi keuangan menggunakan dinar, bukan rupiah.

Penangkapan itu dilakukan, Selasa (2/2/2021) kemarin.

Penangkapan Zaim Saidi dikonfirmasi Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Baca Juga:TOK! Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara

"Iya benar," kata Rusdi Harton, Rabu (3/2/2021) pagi.

Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham, membuat heboh baru-baru ini.

Pasar itu merupakan Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga:Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini