Tengku Zul Protes ke BI Dinar Ilegal: Kenapa e-Toll Jadi Alat Tukar Sah?

Dinar dan dirham yang digunakan untuk transaksi di Pasar Muamalah Depok itupun kali ini dilarang.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 04 Februari 2021 | 07:13 WIB
Tengku Zul Protes ke BI Dinar Ilegal: Kenapa e-Toll Jadi Alat Tukar Sah?
Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham (Youtube Arsip Nusantara)

Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham, membuat heboh baru-baru ini.

Pasar itu merupakan Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga:TOK! Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak