SuaraBogor.id - DPR minya Basarnas cari korban Sriwijaya Air pakai dukun. Permintaan itu dikatakan dalam rapat Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) BMKG, Basarnas, Sriwijaya Air, PT Jasa Raharja (Persero), dan lainnya, Rabu (3/2/2021) kemarin.
Rapat itu membahas jatuhnya pesawat dengan nomor registrasi PK-CLC nomor penerbangan SJ 182 pada 9 Januari 2021. Sejumlah pertanyaan muncul hingga saran dari DPR terkait evaluasi keselamatan penerbangan dan upaya pencarian cockpit voice recorder (CVR) yang hingga saat ini belum ditemukan.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie mempertanyakan pesawat tersebut yang sempat berbelok arah.
“Dia sempat berbelok arah ke kiri itu apa penyebabnya sampai dia bisa jatuh?” kata Syarif.
Baca Juga:Airnav Beberkan Kronologi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Syarif menyoroti, dengan adanya sejumlah kecelakaan tersebut, meminta Kemenhub dapat memperketat perusahaan penerbangan di Indonesia. Dia mengharapkan, setelah kecelakaan Sriwijaya Air tidak akan ada lagi kejadian serupa.
Anggota Komisi V DPR A Bakri HM mempertanyakan pengaruh lamanya pesawat yang tidak digunakan terhadap operasionalnya.

“Kalau mobil lama tidak dihidupkan mungkin ada faktor oli dan lainnya. Apakah ada pengaruh itu (lama tidak dipakai sehingga menyebabkan masalah pada pesawat? Seluruh maskapai banyak terdampak. Banyak pesawat yang parkir,” ungkap Bakri.
Selanjutnya, anggota komisi V DPR lainnya yakni Tamanuri mengungkapkan kengeriannya menggunakan pesawat dalam perjalanan jarak jauh. Hal tersebut diakibatkan adanya kecelakaan penerbangan yang membuat trauma sehingga takut menggunakan pesawat.
Tamanuri juga menyoroti usia pesawat yang jatuh tersebut merupakan produksi yang cukup lama.
Pesawat Sriwijaya Air yang jatuh tersebut merupakan Boeing 737-500 dengan tahun pembuatan pada 1994 dan teregistrasi pada 2012 sehingga memiki usia 18 tahun.
Baca Juga:AirNav Ungkap Percakapan Terakhir Pilot sebelum Sriwijaya SJ182 Jatuh
Tamanuri mengusulkan, Kemenhub dapat membuat peraturan standardisasi pesawat.