Singgung Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Disuruh Hapus Tweet

Muannas meminta Novel menghapus tweet di twitter itu untuk menghindari penyebaran hoax soal kematian Ustadz Maaher.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 11 Februari 2021 | 10:56 WIB
Singgung Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Disuruh Hapus Tweet
Novel Baswedan dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020) (YouTube).

SuaraBogor.id - Advokat Muannas Alaidid meminta penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk menghapus tweet yang diunggahnya berkaitan dengan kematian Ustadz Maaher. Muannas meminta Novel menghapus tweet di twitter itu untuk menghindari penyebaran hoax soal kematian Ustadz Maaher.

Permintaan itu diungkapkan Muannas melalui akun twitternya @muannas_alaidid saat mengomentari tweet Novel Baswedan.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel Baswedan melalui akun twitternya @nazaqistsha pada 9 Februari 2021 lalu.

Tweet tersebut, dikomentasi oleh Muannas.

Baca Juga:Ngetwit Soal Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

"Twit ini sebaiknya dihapus, jangan sampai Anda dianggap menyebarkan hoax, apalagi anda bukan penyidiknya yang menangani kasusnya, laporan Maheer bukan delik pribadi soal penghinaan seperti yang Anda tuduhkan melainkan delik umum kebencian SARA yang kebetulan dilakukan terhadap ulama NU yang dimuliakan," tulis Muannas, pukul 01.09 dini hari, Kamis (11/2/2021).

Ketua Umum Cyber Indonesia itu juga menyarankan penyidik senior KPK itu harusnya menannyakan apakah kuasa hukum Ustaz Maaher mengajukan pembantaran atau pendundaan penahanan ketika Ustaz Maaher sakit lagi usai dirawat di RS Polri.

"Jadi setelah status tahanan pindah dari polri kekejaksaan, saya belum tahu apakah keluarga/kuasa hukumnya ajukan pembantaran lagi kekejaksaan ketika Maaher kembali jatuh sakit usai jalani perawatan di RS Polri? Sehingga telat & tdk tertolong. mestinya itu yang ditanyakan jangan manasin situasi," tulis Munnas kesal.

Mau dipolisikan

Buntut tweet komentar Ustadz Maaher meninggal di penjara, pelapor Novel Baswedan bertambah. Novel Baswedan dilaporkan polisi karena kasus hoaks.

Baca Juga:Buntut Cuitan Soal Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dituding Sebar Hoaks

Kali ini laporan itu akan dilaporkan Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung. Novel baswedan dituduh menyebar fitnah.

"Nyai Mau Melaporkan Novel Baswedan atas hoaks dan Fitnah yang di tuduhkan ke institusi kepolisian. Manusia ini harus dapat membuktikan ucapannya atas meninggalnya Maher," kata Dewi Tanjung dalam akun Twitternya, Kamis (11/2/2021) pagi.

Sebelum Nyai Dewi, Novel Baswedan dilaporkan ke polisi siang ini, Kamis (11/2/2021). Calon pelapornya adalah dari DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK).

Mereka akan melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, pelaporan bermula dari cuitan Novel melalui akun Twitter @nazaqistha pada 9 Februari 2021.

Dalam cuitannya tersebut, Novel mengomentari soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Novel Baswedan dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.

Dalam cuitannya, Novel mempertanyakan soal kondisi Maaher yang tetap ditahan polisi padahal tengah dalam kondisi sakit.

Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak keterlaluan.

"DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) besok Kamis akan menyampaikan laporan dan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran berita bohong Novel Baswedan di cuitan twitter @nazaqistha yang telah menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum," kata Joko kepada Suara.com, Rabu (10/2/2021) malam.

Joko juga menilai kalau cuitan Novel itu memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi. Dalam pelaporannya nanti, Joko bakal membawa barang bukti berupa cetakan potongan cuitan Twitter Novel.

Pihaknya menduga Novel melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945.

"Kita laporkan dia ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK untuk mengomentari soal kematian Ustaz Maheer apalagi dengan ujaran yang bersifat provokasi dan membuat gaduh."

Sebelumnya, Novel mengomentari sebuah artikel berita yang menuliskan soal meninggalnya Ustaz Maaher.

Ia mengkritik pihak kepolisian karena tetap menahan Maaher padahal kesehatannya tengah terganggu.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...," cuit Novel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini