SuaraBogor.id - Libur panjang Imlek atau Tahun Baru Imlek kali ini, Polres Cianjur lakukan pengetatan di perbatasan daerah, sebagai upaya mengurangi penyebaran COVID-19.
Pihaknya telah mendirikan dua Posko untuk mengurangi adanya masyarakat yang memanfaatkan libur panjang Imlek kali ini. Posko itu didirikan di perbatasan daerah Cianjur.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Miylawaty saat dihubungi mengatakan, memasuki libur panjang akhir pekan ini, pihaknya mendirikan dua Posko Lantas Tangguh sesuai instruksi Kakorlantas Mabes Polri, sebagai upaya mengurangi penyebaran virus berbahaya pada saat tertentu seperti libur panjang Imlek.
"Semua unsur ada di dalam posko yang didirikan di TMC Puncak dan TMC Cepu 8 Cianjur, ketika ada kegiatan dapat dilakukan bersama petugas gabungan, termasuk membagikan masker dan memberikan tindakan sanksi denda hingga tilang terhadap pelanggar," katanya dilansir dari Antara, Jumat (12/2/2021).
Posko tersebut, kata dia, didirikan sebagai upaya bersama dalam pencegahan dan sosialisasi terkait pentingnya menjaga protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar rumah dan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 antigen bagi pengendara dari luar kota yang dapat dilakukan bersama petugas gabungan.
Baca Juga:Viral! Imlek saat Pandemi, Tak Halangi Toleransi Warga untuk Berbagi
Tidak hanya di dua posko tersebut, pihaknya juga melibatkan jajaran di tingkat polsek untuk melakukan tugas yang sama berkoordinasi dengan forkopimcam setempat, untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran dengan cara menggelar operasi yustisi dan pemeriksaan surat bebas COVID-19 antigen bagi pendatang.
"Posko Lantas Tangguh ini sifatnya permanen, tidak hanya digunakan sesaat, namun dapat digunakan bersama kapan pun, termasuk libur panjang dan akhir pekan, sehingga memudahkan petugas gabungan untuk melakukan koordinasi dalam memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan selama libur panjang Imlek, pemeriksaan di sejumlah perbatasan Cianjur ditingkatkan. Tidak hanya menggelar operasi yustisi terjadwal, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan secara mendadak guna menjaring pengendara dari luar kota yang tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen.
"Untuk pemeriksaan terjadwal mulai dari pagi hingga malam hari, namun untuk libur panjang kali ini, ada beberapa jadwal pemeriksaan secara mendadak atau di luar jadwal sebagai upaya mencegah masuknya pendatang tanpa surat keterangan bebas COVID-19 antigen," katanya. (Antara).
Baca Juga:Libur Imlek, 3.035 Mobil Masuk Kota Bogor Disuruh Putarbalik