SuaraBogor.id - Bupati Terpilih Sukabumi Marwan Hamami, gagal dilantik pada 17 Februari 2021. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.
Dia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan hasil pilkada serentak 2020 di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi.
Penyebabnya masih ada Gugatan hasil pilkada yang berproses di Mahkamah konstitusi, yaitu dari Kabupaten Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran.
"Sesuai masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, pelantikan pasangan terpilih Pilkada Kabupaten Sukabumi 17 Februari 2021," jelasnya dikutip Suarabogor.id dari Sukabumiupdate.com - media jaringan - Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:TOK! Kota Bogor Keluarkan Surat Edaran PNS Tak Boleh Keluar Liburan Imlek
Ade menegaskan, tidak ada permasalahan di Pilkada Kabupaten Sukabumi ataupun terkait rencana pelantikan hasil pilkada.
"Informasinya seperti itu, karena masih ada sejumlah daerah di Jawa Barat yang bersengketa di MK, sehingga sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat termasuk Kabupaten Sukabumi ikut terdampak yaitu penundaan pelantikan paslon terpilih dari jadwal semua. Kita masih menunggu informasi terbaru dari Jawa Barat" kata Ade.
Data KPU Jawa Barat menyebut ada lima daerah yang telah melakukan penetapan calon terpilih namun terdampak penundaan pelantikan :
Kabupaten Cianjur dengan pemenang paslon Herman-TB Mulyana (56,97 persen suara), Kabupaten Indramayu dengan pemenang paslon Nina-Lucky (36,76 persen suara).
Kabupaten Karawang paslon Cellica-Aep (60,05 persen suara), Kabupaten Sukabumi Marwan-Iyos (45,57 persen suara), dan Kota Depok paslon Indris-Imam (55,54 persen suara).
Baca Juga:Bayi Ditemukan di Masjid Al-Amin Dirawat Ibu Kades
Informasi yang dihimpun dari sumber di KPU Jabar, sengketa pilkada serentak 2021 yang masih berproses di MK adalah Kabupaten Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran. Hasil keputusan MK untuk perselisihan di tiga daerah ini diputuskan selesai Maret 2021 mendatang.
Kondisi inilah yang membuat penundaan pelantikan hasil pilkada serentak 2020 di Jawa Barat. Sesuai aturan jika daerah tersebut masa akhir masa jabatan bupati atau wali kotanya berakhir pada Februari 2021, akan ada Plt (pelaksana tugas) bupati.