Dibayar RT Pakai Uang Palsu, PSK Lapor Polisi

RT (25) Kini harus mendekam dibalik jeruji. RT bayar PSK pakai uang palsu, aksi pelaku pengedar uang palsu itu baru diketahui.

Andi Ahmad S
Selasa, 16 Februari 2021 | 15:01 WIB
Dibayar RT Pakai Uang Palsu, PSK Lapor Polisi
Polisi menunjukan uang palsu yang dipakai pelaku untuk membayar jasa kencan singkat di lokalisasi. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraBogor.id - RT (25) Kini harus mendekam dibalik jeruji. RT bayar PSK pakai uang palsu, aksi pelaku pengedar uang palsu itu baru diketahui, saat PSK yang dibayar RT menyadari bahwa uang pemberian RT adalah uang palsu. Merasa ditipu, PSK itupun langsung lapor Polisi.

Kini, pelaku bayar PSK pakai uang palsu itu ditangkap pihak kepolisian. RT diketahui menyimpan dan mengedarkan uang palsu sudah lama.

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, aksi itu dilakukan RT pada awal Februari lalu. Tersangka RT membayar jasa PSK sebesar Rp400.000.

"Jadi awalnya ada seseorang yang menggunakan uang palsu. Tersangka ini menggunakan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan," ujarnya di Polsek Regol, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021), dikutip Suarabogor.id dari Ayobandung.com - media jaringan - Suara.com.

Baca Juga:Tega! Nenek Penjual Piring Ditipu Pembeli, Dibayar Amplop Isi Segepok Koran

Awalnya, korban tak menyadari uang yang dibayarkan RT merupakan uang palsu. Namun, tak lama kemudian korban menyadari bahwa uang tersebut palsu dan langsung melaporkan ke Polsek Regol.

"Pelaku membayar jasa kencan dengan uang yang diketahuinya palsu. Pelaku coba-coba barang kali korban tidak menyadari bahwa uang tersebut palsu. Setelah itu kita selidiki dan akhirnya bisa kita amankan," jelas Aulia.

Setelah dilakukan pendalaman, Reskrim Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya. Uang palsu yang ditemukan berjumlah Rp4 juta.

"Dalam kasus ini, pelaku menipu dua korban berinisial SA dan RA. Kita temukan ada 68 pecahan Rp50.000 dan enam lembar pecahan Rp100.000," katanya.

Akibat perbuatannya, RT disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata yang dan atau Asal 245 KUHP.

Baca Juga:Tega Banget, Rahmat Bayar Cewek Open BO Pakai Uang Palsu

"Menyimpan secara fisik dan atau mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu. Ancamannya 10 tahun penjara," jelas Aulia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini