Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan

Habib Rizieq Shihab akan menghadapi sidang perdana praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andi Ahmad S
Senin, 22 Februari 2021 | 08:36 WIB
Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

"Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana," pungkas Alamsyah.

Menurut Alamsyah, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelasnya.

Baca Juga:Belum Terima Dipenjara, Habib Rizieq Sidang Praperadilan Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini