SuaraBogor.id - Mantan Kepala Desa Bunisari RM ditangkap karena korupsi dana desa ratusan juta. Desa Bunisari itu ada di Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.
Bu Kades Bunisari ditangkap Satreskrim Polres Cianjur. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp 332.334.800.
Bu Kades Bunisari ini licin bagaikan belut.
Polisi memerlukan waktu sebulan untuk menangkapnya. Itu pun di wilayah Kabupaten Sukabumi di rumah kontrakannya, Jumat (12/2/2021) lalu.
Baca Juga:Pergerakan Tanah Meluas Warga Sukaresmi Cianjur Direlokasi
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka RM diduga menggelapkan Dana Desa tahun anggaran 2019 lalu.
“Tersangka ini mengelola keuangan Dana Desa Tahap III, tapi tidak ada dalam laporan pertanggungjawabannya,” kata Kapolres pada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Pada intinya, tersangka ini menambahkan anggaran fiktif yang dialokasikan untuk proyek pembangunan infrastruktur. Tapi, kenyataannya tidak ada pembangunan.
“Meski sudah dinyatakan tersangka dan memiliki bukti dan saksi, kami masih melakukan pemeriksaan intensif,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Korupsi Dana Desa saat Menjabat, Mantan Kades Terancam Penjara Seumur Hidup
"Hukumannya lumayan berat, jika terbukti, tersangka bisa dihukum 20 tahun penjara," pungkasnya.