SuaraBogor.id - Polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan pajak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Cianjur, Heri Sutarno (56).
Pelaku merupakan mantan akuntan. Ia menggelapkan pajak perusahaan di Cianjur, Jawa Barat, sebesar Rp 2,7 miliar yang dilakukan sejak 2016 hingga 2018.
Modus pelaku yakni dengan menaikkan nilai pajak perusahaan dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulannya.
Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga membenarkan penangkapan DPO Polres Cianjur. Polisi mendapat informasi keberadaan mantan pimpinan akuntan di PT Aurora yang pulang ke rumah istri mudanya.
Baca Juga:Miliaran Uang Pajak Penghasilan Karyawan di Cianjur Digelapkan Atasan
"Pelaku sempat buron selama dua tahun, setelah perusahaan membuat laporan, bahkan pelaku sudah masuk DPO Polres Cianjur sejak dua tahun yang lalu karena menggelapkan uang pajak sebesar Rp 2,7 miliar, sesuai dengan laporan," katanya lagi.
Setiap bulannya, ujar dia, pelaku menaikkan nilai pajak yang ditagihkan ke perusahaan mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.
Akibatnya, setiap bulan selisih uang pajak yang dibayarkan melalui pelaku, dinikmati sendiri untuk membiayai tiga orang istrinya.
"Untuk pembayaran pajak ke negara tidak terganggu. Namun selisih yang diajukan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan. Sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib. Namun sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah termasuk ke Jawa Tengah," katanya dilansir dari Antara.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian dengan total Rp 2.764.541.460.
Baca Juga:Akuntan Gelapkan Pajak Penghasilan Karyawan hingga Miliaran Rupiah
Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Sukaluyu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Cianjur.