Hotel Milik Cynthiara Alona Digerebek Polda Metro Jaya

Hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan kabarnya digerebek anggota Polda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021) malam.

Andi Ahmad S
Kamis, 18 Maret 2021 | 14:52 WIB
Hotel Milik Cynthiara Alona Digerebek Polda Metro Jaya
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]

SuaraBogor.id - Hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan kabarnya digerebek anggota Polda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021) malam.

Penggerebekan hotel milik Cynthiara Alona itu diduga menjadi tempat transaksi atau untuk melakukan prostitusi di wilayah Tangerang.

Dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang digerebek tersebut berjumlah puluhan orang dan telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dalam penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.

Baca Juga:Hotel Milik Cynthiara Alona Digerebek Polisi, Diduga Tempat Prostitusi

Menurut sumber, hotel itu sebelumnya adalah kostan, karena letaknya dekat dengan sebuah kampus swasta terkenal di daerah itu. Namun pengubahan dari kost menjadi hotel sendiri kabarnya belum memiliki izin.

Menanggapi berita tersebut, pengacara Cynthiara Alona akan memberi keterangan pers di Polda Metro Jaya Kamis (18/3/2021) siang ini. dikutip dari Matamata.com -Grup Suara.com, pesan tersebut berbunyi:

"Just info rekan-rekan media. Terkait penangkapan Cynthiara Alona oleh pihak kepolisian, kami kuasa hukum Agustinus Nahak akan memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya pukul 14.00 di Krimum Polda Metro."

Sebagai informasi, Cynthiara Alona dikenal sebagai artis kontroversi. Selain kerap tampil seksi dan vulgar, bintang film Diperkosa Setan ini juga sempat bermasalah dan bahkan harus dipenjara.

Pada 10 Desember 2012, perempuan 35 tahun ini ditahan di Ruta Pondok Bambu karena kasus pemalsuan paspor. Cynthiara Alona divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan.

Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan WN Jerman di Tangsel, Ada 27 Adegan Diperagakan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak