Hotel Milik Cynthiara Alona Digerebek Polda Metro Jaya

Hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan kabarnya digerebek anggota Polda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021) malam.

Andi Ahmad S
Kamis, 18 Maret 2021 | 14:52 WIB
Hotel Milik Cynthiara Alona Digerebek Polda Metro Jaya
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]

SuaraBogor.id - Hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan kabarnya digerebek anggota Polda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021) malam.

Penggerebekan hotel milik Cynthiara Alona itu diduga menjadi tempat transaksi atau untuk melakukan prostitusi di wilayah Tangerang.

Dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang digerebek tersebut berjumlah puluhan orang dan telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dalam penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.

Baca Juga:Hotel Milik Cynthiara Alona Digerebek Polisi, Diduga Tempat Prostitusi

Menurut sumber, hotel itu sebelumnya adalah kostan, karena letaknya dekat dengan sebuah kampus swasta terkenal di daerah itu. Namun pengubahan dari kost menjadi hotel sendiri kabarnya belum memiliki izin.

Menanggapi berita tersebut, pengacara Cynthiara Alona akan memberi keterangan pers di Polda Metro Jaya Kamis (18/3/2021) siang ini. dikutip dari Matamata.com -Grup Suara.com, pesan tersebut berbunyi:

"Just info rekan-rekan media. Terkait penangkapan Cynthiara Alona oleh pihak kepolisian, kami kuasa hukum Agustinus Nahak akan memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya pukul 14.00 di Krimum Polda Metro."

Sebagai informasi, Cynthiara Alona dikenal sebagai artis kontroversi. Selain kerap tampil seksi dan vulgar, bintang film Diperkosa Setan ini juga sempat bermasalah dan bahkan harus dipenjara.

Pada 10 Desember 2012, perempuan 35 tahun ini ditahan di Ruta Pondok Bambu karena kasus pemalsuan paspor. Cynthiara Alona divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan.

Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan WN Jerman di Tangsel, Ada 27 Adegan Diperagakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini