Ustaz Pengganda Uang Juga Dijerat Kasus Setubuhi Anak di Bawah Umur

Seorang pria yang mengaku sebagai ustaz dan memiliki keahlian menggandakan uang kini menjadi perbincangan banyak orang.

Andi Ahmad S
Rabu, 24 Maret 2021 | 07:35 WIB
Ustaz Pengganda Uang Juga Dijerat Kasus Setubuhi Anak di Bawah Umur
Aksi lelaki gandakan uang. (instagram @lambe_turah)

SuaraBogor.id - Seorang pria yang mengaku sebagai ustaz dan memiliki keahlian menggandakan uang kini menjadi perbincangan banyak orang. Ya, nama Ustadz Gondrong. Dia viral usai melakukan penggandaan uang.

Nama asli Ustadz Gondrong gandakan uang itu adalah Herman atau Hermawan kini telah ditangkap pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

Hermawan merupakan Ustadz Gondrong gandakan uang tak hanya terjerat kasus penipuan, dia juga ternyata melakukan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hendra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban yaknj NT (18) yang notabene merupakan istrinya sendiri.

Baca Juga:Mobil Seruduk Gerobak Gorengan di Jatimulya Bekasi

NT, kata Hendra, dinikahi oleh Hermawan secara siri saat masih berusia 15 tahun pada 2017.

"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hendra, dikutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).

Pihaknya, lanjut Hendra, juga telah menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus ini pun kini telah naik ke tahap penyidikan.

Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh mertua Hermawan. Laporan itu dilayangkan pada Senin 22 Maret 2021 kemarin dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra.

Baca Juga:Viral Pemotor Ajak Bocah Lakukan Penjambretan di Tamansari, Polisi Olah TKP

Hendra mengungkapkan, usai menikahi NT Hermawan langsung menyetubuhi istrinya itu yang kala itu masih di bawah umur.

Alhasil, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 3 tahun.

"Pelaku menikahi korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun dan setelah menikahi korban, pelaku menyetubuhinya layaknya suami-istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 3 tahun," ungkap Hendra.

Sang ustaz pengganda uang tersebut kini terancam dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini