TOK! GOJEK Didenda Rp 3,3 Miliar karena Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 11:01 WIB
TOK! GOJEK Didenda Rp 3,3 Miliar karena Persaingan Usaha Tidak Sehat
Petugas sedang melakukan penyemprotan disinfektan kepada sepeda motor mitra pengemudi Gojek di Jakarta, Selasa (31/03/2020) [ANTARA/Ho-Gojek]

Dia menambahkan, dengan memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Atas pelanggaran tersebut, lanjut Deswin, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini