Menyikapi usulan tersebut, Pemkab Bogor langsung memfasilitasi usulan pembentukan DOB Bogor Timur dengan merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerag Kabupaten Bogor tahun 2013 - 2018.
Ia melanjutkan, Bappedalitbang juga turut melakukan kajian potensi Kabupaten Bogor Timur di tahun 2017. Mengacu kepada UU 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomot 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Hasilnya bahwa Bogor Tinur layak untuk dimekarkan. Pada 25 Oktober 2017 Pemkab Bogor bersama Presidium Bogor Timur berkonsultasi kepada Kemendagri dan sesuai arahan Kemendagri tahun 2018 Pemda bekerjasama dengan tenaga ahli melakukan kajian komperehensif mengenai penegasan batas wilayah antara Kabupaten Bogor dengan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur," paparnya.
Untuk diketahui, wilayah Bogor Timur meliputi tujuh kecamatan dengan total 75 desa. Rinciannya, 10 desa di Kecamatan Tanjungsari, 10 desa Kecamatan Gunung Putri, 12 desa Kecamatan Cileungsi, 9 desa di wilayah Kecamatan Klapanunggal, 14 desa di Kecamatan Jonggol, 10 desa Kecamatan Cariu, dan 10 desa terakhir di Kecamatan Sukamakmur.
Baca Juga:Pemerintah Pangkas Libur Lebaran, Ridwan Kamil Angkat Suara
Kontributor : Regi Pranata Bangun