Habib Rizieq ke Satpol PP Bogor: Jangan Dicari-cari Kambing Hitam!

Pada kesempatan kali ini, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus Habib Rizieq itu merupakan para pejabat di Kabupaten Bogor.

Andi Ahmad S
Selasa, 20 April 2021 | 04:30 WIB
Habib Rizieq ke Satpol PP Bogor: Jangan Dicari-cari Kambing Hitam!
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

SuaraBogor.id - Setelah Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan pada sidang kasus Habib Rizieq Shibab. Kini, bagian Satpol PP Kabupaten Bogor terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (19/4/2021) kemarin.

Pada kesempatan kali ini, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus Habib Rizieq itu merupakan para pejabat di Kabupaten Bogor, terkait kerumunan di Megamendung.

Disana (Pengadilan Negeri Jakarta Timur), para saksi menjelaskan terkait kerumunan di Megamendung Bogor merupakan spontan.

Pengakuan para saksi itu usai Rizieq mencecar para saksi dari pejabat Satpol PP Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Kebakaran di Gunung Putri Bogor, Mes TKA Ludes Dilalap Si Jago Merah

Dilansir dari Suara.com, awalnya Rizieq dalam sidang kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) melempar pertanyaan kepada Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto.

"Pak Teguh ini (Kerumunan) jadi sebenarnya diatur-atur Panitia atau mereka spontan?" tanya Rizieq.

"Jadi kalau sepengetahuan saya, yang saya lihat di Gadog mereka ini datang spontan dari mana-mana. Ada yang plat nomornya A, B, T ya mereka heterogen. Kebanyak naik motor, dan jalan kaki," jawab Teguh.

Tak hanya disampaikan Teguh, para saksi lain yang hadir Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan Relawan dan Camat Megamendung Endi Rismawan juga menyampaikan hal yang sama. Para saksi yang lain menyebut massa yang hadir karena spontanitas.

"Itu penting sekali karena tadi kalau tidak spontan artinya ada penanggung jawab ada panitia ada yang bertanggung jawab. Tapi kalau spontan tidak bisa dicari-carikan kambing hitam," tutur Rizieq.

Baca Juga:Tumpukan Ban di Gunung Putri Bogor Terbakar, Berawal Dari Sambaran Petir

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini