Seluruh Desa di Bogor Wajib Dirikan Posko Penyekatan Untuk Cegat Pemudik

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, secara umum tidak ada perubahan besar dalam perpanjangan PPKM ke 15 di Kabupaten Bogor tersebut.

Andi Ahmad S
Kamis, 22 April 2021 | 16:37 WIB
Seluruh Desa di Bogor Wajib Dirikan Posko Penyekatan Untuk Cegat Pemudik
Bupati Bogor Ade Yasin di Parung, Bogor, Jawa Barat. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan seluruh desa yang ada di Kabupaten Bogor dirikan posko penyekatan, untuk cegat pemudik selama larangan mudik lebaran 2021.

Melalui surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/252/Kpts/Per-UU/2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor selama dua pekan kedepan, atau hingga Senin 3 Mei 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, secara umum tidak ada perubahan besar dalam perpanjangan PPKM ke 15 di Kabupaten Bogor tersebut. Namun, ada beberapa poin yang sengaja ditambahkan dalam aturan tersebut. Seperti himbauan soal mudik lebaran.

Pada poin sembilan dalam aturan tersebut, Pemkab Bogor bersama Satgas Covid-19 meminta kepada pemerintahan wilayah mulai dari level desa hingga kecamatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal larangan mudik lebaran seperti arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Bogor Kamis 22 April 2021

"Kami minta agar pemerintah wilayah untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Kamis (22/4/2021).

Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga mengintruksikan kepada Satgas Covid-19 di tingkat desa untuk menyiapkan posko pengendalian covid-19, sekaligus ruang isolasi khusus, bagi warga yang kedapatan melakukan mudik lebaran.

"Jadi nanti saat ada masyarakat yang nekat melakukan mudik dan berhasil diamankan Satgas Covid-19 wilayah, langsung dikarantina di posko. Untuk biaya selama isolasi mandiri biarkan pelanggar yang tanggung sendiri," ucapnya.

Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor ini juga meminta kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di momen idul fitri ini.

Baca Juga:Kades Cibanteng Benarkan Dua Kakek di Ciseeng Bogor Cabuli Bocah 8 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini