SuaraBogor.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dikabarkan telah memvonis enam teroris untuk dihukum mati. Hal itu mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya yakni dari Pegiat media sosial Denny Siregar.
Menurutnya, keenam teroris dihukum mati itu merupakan pelaku penyerang Mako Brimob pada 2018 lalu.
Saat kerusuhan itu terjadi, kata Denny Siregar, keenam teroris tersebut membunuh lima anggota polisi.
"Mereka ini yang membunuh 5 orang anggota polisi saat kerusuhan Mako Brimob tahun 2018 lalu," cuit Denny Siregar.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Depok Minggu 25 April 2021
Dalam cuitannya itu, Denny Siregar juga menyertakan sebuah link artikel pemberitaan berjudul '6 Teroris Penyerang Mako Brimob Divonis Mati!'.
Dilansir dari Terkini.id -jaringan Suara.com, PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada 6 orang teroris yang menyerang Mako Brimob, Depok. Keenamnya menerima putusan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam teroris yang dihukum mati itu yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Au Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Sekadar diketahui, kerusuhan dan penyerangan teroris ke Mako Brimob Depok tersebut terjadi pada Mei 2018 lalu. Dalam insiden itu, 5 polisi gugur.
Kelima polisi yang gugur yakni Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 25 April : Bogor-Depok Pagi Cerah Berawan