SuaraBogor.id - Bagi pemudik yang nekat mau melakukan mudik ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, siap-siap menerima sanksi. Jika nekat, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengimbau kepada calon pemudik jangan coba-coba membuat surat tes swab antigen palsu, karena bisa dipidanakan.
“Kami mohon para sopir travrl gelap maupun pemudik jangan coba-coba membuat surat swab antigen palsu, karena akan kami pidanakan,” terang Kapolres pada wartawan, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (5/5/2021).
Pernyataan Kapolres itu menanggapi adanya penemuan kasus penggunaan surat keterangan swab antigen palsu oleh sopir travel tak berizin.
Baca Juga:Dikarantina Saat Mudik Lebaran, Ini Fasilitas Solo Technopark
“Petugas di lapangan akan mengecek dengan teliti surat keterangan swab antigen, tentu saja berkordinasi dengan instansi terkait yang mengeluarkan surat tersebut,” terangnya.
Pihak Polres tidak segan-segan bertindak apabila dalam pengecekan surat swab antigen terdapat kejanggalan. Hal itu akan dilakukan di tempat penyekatan.
"Sudah kita perintahkan, kalau memang asli suratnya, akan kami persilahkan, tapi jika tidak benar akan kami proses," tuturnya.