Libur Lebaran Objek Wisata di Bogor Dibuka, Simak Syaratnya!

Syarat dan ketentuan untuk bisa tetap berwisata di Bogor tentunya harus mempunyai surat bebas Covid-19.

Andi Ahmad S
Jum'at, 14 Mei 2021 | 08:51 WIB
Libur Lebaran Objek Wisata di Bogor Dibuka, Simak Syaratnya!
Bupati Bogor Ade Yasin usai kegiatan Boling atau Rebo Keliling di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/3/2021). [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Objek wisata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap dibuka. Hal itu diungkapkan Bupati Bogor, Ade Yasin.

Ade Yasin mengatakan, objek wisata di Bogor tetap dibuka namun tetap ada perbatasan-perbatasan secara ketat.

“Memang tidak ada larangan untuk membuka tempat wisata, namun tetap kita batasi. Kabupaten Bogor termasuk wilayah aglomerasi jadi tidak bisa menutup," ujarnya, baru-baru ini.

"Tetapi karena ada kebijakan larangan mudik dan dilakukan penyekatan di wilayah perbatasan, secara otomatis masyarakat di luar Bogor akan terkena penyekatan dan diputarbalikan,” sambungnya.

Baca Juga:Demi Kebaikan Bersama, Tempat Wisata di Balikpapan Ditutup Sementara

Ade menjelaskan, selama masa larangan mudik, dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 penyekatan tidak memilah mana yang mau mudik dan mana yang mau wisata, semua diperlakukan sama.

Syarat dan ketentuan untuk bisa tetap berwisata di Bogor tentunya harus mempunyai surat bebas Covid-19.

“Namun untuk warga lokal yang mau berwisata masih dibolehkan, karena di tempat wisata itu juga ada pembatasan secara ketat seperti ditanya KTP-nya, ada pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, dan hanya boleh menerima wisatawan sebanyak 30 persen dari kapasitas tempat,” katanya.

Ade menambahkan, ia akan selalu lakukan monitoring yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Pariwisata dan instansi lainnya, dan saya minta ada kerja sama antar pengelola wisata, Satgas Covid-19, dan pengunjung tempat wisata, agar wisata tetap sehat, aman dan nyaman.

“Setelah masa larangan mudik habis, wisatawan dari luar Bogor bisa datang berwisata dengan syarat memiliki surat bebas Covid-19 melalui test antigen yang berlaku satu hari atau swab test yang berlaku tiga hari. Khusus bagi yang sudah vaksin, hanya tinggal menunjukan bukti surat keterangannya,” terangnya.

Baca Juga:Daftar Masjid yang Wajib Dikunjungi saat Libur Lebaran di Kabupaten Malang

Meski demikian, lanjutnya, Ade Yasin tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak kemana-mana dulu.

“Kami ingin masyarakat aman dan sehat. Jadi tidak memaksakan diri untuk melaksanakan aktivitas yang dirasa tidak perlu,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak